KALTIMKRIMINALNEWS

Polsek Loa Kulu Bongkar Peredaran Ganja, 5 Orang Diamankan Termasuk WNA

×

Polsek Loa Kulu Bongkar Peredaran Ganja, 5 Orang Diamankan Termasuk WNA

Sebarkan artikel ini
Barang bukti ganja dengan total berat hampir tiga kilogram.

NIUS.id – Jajaran Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka serta menyita barang bukti ganja dengan total berat hampir tiga kilogram.

Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari operasi penyamaran (undercover buy) yang dilakukan oleh tim penyidik pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.

Saat itu, petugas berpura-pura menjadi pembeli dan berkomunikasi dengan salah satu tersangka berinisial WA untuk memesan ganja.

“Sekitar pukul 16.30 WITA, tersangka WA datang ke lokasi di Jalan Gunung Petung, Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu. Saat transaksi berlangsung, tim langsung melakukan penangkapan,” ujar AKP Hari Supranoto.

Dari hasil penggeledahan awal, polisi menemukan satu linting rokok ganja di saku celana tersangka. Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah tersangka di wilayah Tenggarong, di mana polisi kembali menemukan ganja kering yang disimpan di dalam rumahnya.

Dari hasil interogasi, tersangka WA mengaku mendapatkan ganja tersebut dari MR, yang berdomisili di Jalan Bougenville, Tenggarong.

Tim kemudian bergerak melakukan pengembangan. Sekitar pukul 17.30 WITA, petugas berhasil mengamankan MR di rumahnya. Dari lokasi tersebut polisi menemukan puluhan bungkus ganja kering serta satu linting rokok ganja.

Saat diperiksa, MR mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial ELZAN yang berada di Kota Samarinda.

Penyelidikan tidak berhenti di situ. Pada Minggu (8/3/2026) malam, tim Unit Reskrim Polsek Loa Kulu melakukan pengembangan ke Kota Samarinda untuk mencari keberadaan ELZAN.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan tinggal di sebuah rumah kos di wilayah Sempaja Timur, Samarinda Utara.

Pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 06.00 WITA, tim melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan berhasil mengamankan dua orang yang berada di dalam kamar kos, yakni JHP alias Justin dan Y alias Arab, yang diketahui merupakan warga negara asing asal Afghanistan.

Dari penggeledahan di kamar kos itu, polisi menemukan barang bukti berupa ganja kering sekitar 185 gram, timbangan digital, kertas sigaret, plastik klip, serta beberapa unit telepon genggam.

Tidak berhenti di situ, dari keterangan Justin, polisi kembali memperoleh informasi bahwa masih ada ganja milik ELZAN yang dititipkan kepada seorang perempuan berinisial JA di wilayah Loa Janan Ilir, Samarinda.

Tim kemudian bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan JA di tempat indekosnya. Dari tangan tersangka, polisi menemukan lima bal ganja kering dengan berat sekitar 2,5 kilogram, serta setengah kilogram ganja lainnya yang disimpan dalam plastik.

Selain ganja, polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip, serta sejumlah ponsel yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Secara keseluruhan, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya puluhan bungkus ganja kering, enam bal ganja dengan berat total sekitar 3 kilogram, timbangan digital, plastik klip untuk pengemasan, dan beberapa unit telepon genggam

Seluruh tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Loa Kulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan serta peredaran narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.

Polisi juga masih terus melakukan pengembangan untuk memburu ELZAN yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut. (*/Zk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *