NIUS.id – Satu dari tiga orang pencuri motor di Samarinda alami luka tembak pada bagian kaki setelah melakukan perlawanan terhadap polisi saat hendak diamankan.
Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Pinang, berhasil mengamankan tiga pelaku pencuri motor yakni, EH (42), DS (37), dan AS (27).
“Ketiga pelaku telah mencuri 13 motor sejak awal Januari 2024, pasca keluar dari penjara,” ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Dr. Ary Fadli.
Ketiganya memiliki peran masing-masing, eksekutor (pemetik), pendorong motor menggunakan kendaraan (sarana), dan pengepul (penadah barang curian).
“Dua dari pelaku adalah residivis yang baru keluar dari penjara pada tahun 2021, sementara pengepul baru pertama kali terlibat,” jelasnya.
Modus operandi para pelaku adalah mencari sepeda motor yang parkir tanpa kunci stang.
Motor tersebut kemudian didorong dan dibuatkan kunci baru sebelum dijual.
Motor yang berhasil dicuri dijual ke pengepul dengan harga Rp3,5-5 juta, dan pengepul menjual kembali ke kawasan Desa Karangan Kutai Timur (Kutim) dengan harga Rp6-8 juta.
“Rata-rata yang dicuri adalah Yamaha NMax karena banyak diminati. Pengepul ini membawa motor menggunakan mobil ke Kutai Timur dengan target pekerja sawit,” tutup Kapolresta Samarinda.
Atas perbuatannya, polisi menjerat ketiga pencuri motor dengan pasal 363 KUHP untuk terduga tembak kaki EH dan DS, sedangkan AS dikenakan pasal 480 KUHP terkait penadahan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.