KALTIMKRIMINALNEWSSamarinda

Polisi di Samarinda Sita 50 Butir Ekstasi dari Terduga ABH

×

Polisi di Samarinda Sita 50 Butir Ekstasi dari Terduga ABH

Sebarkan artikel ini
Barang bukti narkotika jenis ekstasi yang diamankan Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur.

NIUS.id – Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur mengamankan seorang anak berkonflik dengan hukum (ABH) berinisial DL terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis ekstasi di Kota Samarinda.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi ekstasi di wilayah Samarinda. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin AKBP Henri Sidabutar melakukan serangkaian penyelidikan.

Pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 Wita, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial DL di wilayah Kota Samarinda. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 50 butir berlogo LV5 dengan berat netto 19,59 gram.

“Berdasarkan fakta yang ditemukan, DL yang berstatus ABH diduga hendak mengedarkan barang tersebut di Kota Samarinda,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, KBP Romy Tamtelahit.

Dia menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, antara lain Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan lain yang terkait dengan penyesuaian pidana dalam peraturan perundang-undangan terbaru.

Romy menambahkan, penanganan perkara terhadap tersangka yang berstatus ABH tetap mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sejumlah langkah prosedural telah dilakukan, di antaranya koordinasi dengan Bapas Samarinda untuk penelitian kemasyarakatan (Litmas), Dinas Sosial Balikpapan, penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta koordinasi dengan pihak kejaksaan terkait batas waktu penanganan perkara ABH sebelum dilimpahkan.

Romy juga menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi perhatian serius Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol. Endar Priantoro.

“Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim bersama jajaran terus melakukan pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Kalimantan Timur guna melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ungkapnya.

Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya melalui berbagai kanal layanan, termasuk layanan darurat 110 dan saluran informasi lainnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *