BalikpapanBontangKALTIMKRIMINALKukarNEWS

Polisi Bongkar Penimbunan Pertalite di Kukar, 3 Ribu Liter Disita

×

Polisi Bongkar Penimbunan Pertalite di Kukar, 3 Ribu Liter Disita

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM). Foto: Istimewa

bbNIUS.id – Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Kutai Kartanegara akhirnya terbongkar. Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mengamankan ribuan liter BBM yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.

Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Selasa (7/4/2026), dipimpin Kabid Humas Kombes Pol Yuliyanto, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas.

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat pada 30 Maret 2026. Informasi itu menyebut adanya aktivitas mencurigakan terkait distribusi Pertalite di kawasan Marangkayu.

Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus kemudian turun melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas menemukan sebuah mobil pikap di belakang gudang yang membawa jerigen berisi BBM.

“Di lokasi kami temukan ratusan jerigen berisi Pertalite,” ujar Yuliyanto.

Jumlahnya tidak sedikit. Ada sekitar 150 jerigen berkapasitas 20 liter, dengan isi rata-rata 19 liter. Totalnya mencapai kurang lebih 2.850 liter.

Tak lama berselang, sekitar pukul 17.00 Wita, petugas kembali mendapati mobil lain datang ke lokasi. Kendaraan Daihatsu Sigra itu dikemudikan seseorang berinisial S—yang disebut sebagai suruhan pelaku utama, BS.

Dari mobil tersebut ditemukan tangki modifikasi berkapasitas 280 liter yang berisi sekitar 200 liter Pertalite. Selain itu, polisi juga mengamankan tiga barcode pengisian BBM.

Jika ditotal, BBM bersubsidi yang berhasil diamankan mencapai sekitar 3.050 liter.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya dua unit mobil (Gran Max pikap dan Sigra), satu ponsel berisi puluhan gambar barcode, selang, serta uang tunai Rp6 juta.

Dirreskrimsus Polda Kaltim, Bambang Yugo Pamungkas, menjelaskan bahwa pelaku menjalankan modus dengan memanfaatkan barcode secara bergantian di SPBU.

“Pelaku menyuruh orang lain membeli Pertalite menggunakan beberapa barcode, lalu dikumpulkan dan dijual kembali secara eceran,” jelasnya.

Aktivitas ini disebut telah berjalan lebih dari satu tahun.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial BS. Ia kini dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukumannya tidak ringan—hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Polda Kaltim menegaskan akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi agar distribusinya tetap tepat sasaran. (*/Zk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *