NIUS.id – Peredaran narkotika jenis sabu di kawasan permukiman Bontang Kuala akhirnya terbongkar setelah aparat kepolisian melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah di Jalan Piere Tendean Gang Granit II, RT 15, Selasa (10/2/2026) sekira pukul 17.20 Wita. Dua pria yang diduga terlibat dalam kepemilikan sekaligus peredaran barang haram tersebut langsung diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Kronologi Pengungkapan
Kasus ini bermula dari keresahan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di rumah tersebut. Laporan warga kemudian ditindaklanjuti Tim Satresnarkoba melalui penyelidikan tertutup untuk memastikan kebenaran informasi.
Setelah beberapa waktu melakukan pemantauan, polisi akhirnya bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan. Saat penggeledahan berlangsung, petugas mendapati dua pria berinisial RS alias M (24) dan AS alias J (20) berada di dalam rumah.
Tanpa perlawanan berarti, keduanya langsung diamankan. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh di tempat kejadian perkara dan menemukan tujuh bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 1,14 gram.
Tak hanya itu, aparat juga menyita alat hisap atau bong, pipet kaca, sedotan runcing, aluminium foil, serta dua unit handphone yang diduga digunakan untuk mendukung komunikasi transaksi.
Pengungkapan ini memperlihatkan bahwa peredaran narkoba masih berupaya menyusup ke lingkungan permukiman warga secara tersembunyi.
Kasat Resnarkoba AKP Larto menegaskan bahwa keberhasilan tersebut tidak lepas dari keberanian masyarakat dalam memberikan informasi awal kepada aparat.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Ini menunjukkan kepedulian bersama dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkoba,” ujarnya.
Ia menegaskan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara serius oleh jajarannya.
“Begitu ada informasi, kami langsung melakukan penyelidikan. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” tegasnya.
AKP Larto juga mengingatkan bahwa pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama.
“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Perlu sinergi dan kepedulian bersama agar mata rantai peredaran bisa diputus,” katanya.
Ia turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Jangan takut melapor. Identitas pelapor akan kami lindungi,” tambahnya.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka juga disangkakan Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika terkait percobaan atau permufakatan jahat.
Pasal tersebut mengatur pidana berat bagi pelaku peredaran narkotika, termasuk ancaman hukuman penjara jangka panjang.
Dampak bagi Masyarakat
Peredaran narkoba tidak hanya berdampak pada pelaku, tetapi juga berpotensi merusak generasi muda serta memicu berbagai tindak kriminal lain. Lingkungan permukiman yang dijadikan lokasi transaksi pun berisiko mengalami penurunan rasa aman.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa kewaspadaan kolektif sangat dibutuhkan agar kawasan tempat tinggal tidak dimanfaatkan sebagai lokasi peredaran barang terlarang.
Ancaman narkotika di Kalimantan Timur masih tergolong serius. Data terbaru menunjukkan prevalensi penyalahgunaan narkoba di provinsi tersebut meningkat dari 1,7 persen pada 2021 menjadi 2,11 persen pada 2025.
Sepanjang 2024, tercatat 1.724 kasus narkoba dengan 2.152 tersangka di wilayah Kaltim. Sementara pada 2025 terdapat 523 kasus dengan 676 tersangka.
Dalam empat bulan pertama 2025 saja, aparat berhasil mengungkap 491 kasus dan menangkap 639 tersangka, dengan barang bukti sabu mencapai lebih dari 56 kilogram.
Bahkan selama Operasi Antik Mahakam 2025, Polda Kaltim mengungkap 224 kasus peredaran gelap narkoba dalam waktu 21 hari.
Kepala BNN Provinsi Kalimantan Timur menegaskan bahwa penyebaran narkoba yang semakin masif menjadi ancaman serius karena tidak mengenal batas usia maupun latar belakang sosial.
Aparat memastikan upaya penindakan akan terus diperkuat sekaligus mendorong keterlibatan masyarakat dalam memerangi narkotika.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri, perlu sinergi dan kepedulian bersama,” tegasnya. (*)



