ADVERTORIALBontangDPRD

Perda Penyelenggaraan Rusun, DPRD Bontang Dorong Pemerataan Pembangunan

NIUS.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang mengusulkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Penyelenggaraan Rumah Susun (Rusun). Usulan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-5 masa sidang III, Senin (2/6/2025), sebagai bagian dari empat raperda inisiatif DPRD tahun 2025.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bontang, Sem Nalpa Mario Guling, mengatakan bahwa raperda ini penting untuk memperkuat regulasi penyediaan hunian vertikal di tengah keterbatasan lahan dan pesatnya pertumbuhan penduduk.

“Perda ini akan menjadi arah kebijakan pembangunan pemukiman dengan daya tampung tinggi, sekaligus mendukung pengembangan wilayah perkotaan ke arah vertikal,” ujar Sem.

Ia menyebut, terdapat lima poin utama dalam raperda tersebut, antara lain mendorong efisiensi penggunaan lahan, menjamin kepastian hukum kepemilikan rusun, serta perlindungan atas pengelolaan dan pemanfaatan benda bersama secara adil.

Saat ini, Bontang memiliki tiga rumah susun: dua di Kecamatan Bontang Utara dan satu di Bontang Selatan. Sem menekankan pentingnya pemerataan pembangunan, terutama di wilayah Bontang Barat yang belum memiliki fasilitas serupa.

“Ini sudah sempat diwacanakan. Kalau bisa, dibagi merata. Utara sudah ada, Selatan sudah ada, tinggal Barat yang belum,” katanya.

Ia menambahkan, kehadiran perda ini diharapkan mampu memberikan dasar hukum dan arah pembangunan rusun yang lebih terencana dan berkeadilan.

“Inilah bentuk upaya kita untuk mewujudkan pemerataan pembangunan di semua wilayah Kota Bontang,” pungkas Sem.

Laporan Wartawan NIUS.id, Zuajie

Exit mobile version