NIUS.id – Polres Bontang membuka jalur pengaduan khusus bagi masyarakat yang mengetahui adanya indikasi keterlibatan anggota kepolisian dalam penyalahgunaan narkoba.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen tegas institusi dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk jika melibatkan oknum internal.
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, menegaskan bahwa partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk mendukung upaya pemberantasan narkoba secara menyeluruh.
“Kalau ada anggota yang terlibat, jangan ragu untuk melapor. Jika terbukti menggunakan narkoba saat tes urine, sanksi akan dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Widho kepada awak media, Kamis (26/2/2026) kemarin.
Menurutnya, institusi kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap personel yang terlibat narkoba. Anggota yang terbukti membekingi, melindungi, atau menghambat proses penindakan kasus narkotika akan dikenakan sanksi berat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Polri dalam menjaga integritas institusi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Selain membuka hotline pengaduan masyarakat, Polres Bontang juga akan melaksanakan tes urine mendadak secara berkala terhadap personel.
Pelaksanaan tes tersebut dilakukan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) guna memastikan pemeriksaan berjalan objektif dan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
“Kami bekerja sama dengan BNN agar tes urine dilakukan secara mendadak, sehingga hasilnya benar-benar mencerminkan kondisi sebenarnya,” jelasnya.
Meski langkah pengawasan diperketat, Kapolres memastikan hingga saat ini belum ditemukan laporan maupun indikasi keterlibatan anggota Polres Bontang dalam kasus narkoba.
“Semua pengungkapan kasus yang ada, sepengetahuan saya sudah tertangani. Komitmen kami jelas, narkoba harus diberantas tanpa pandang bulu,” tegasnya. (*)



