NIUS.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut aktor penipuan investasi bodong, Risky Widiyanto, dengan hukuman penjara total 17 tahun dalam dua perkara berbeda. Risky dinilai menjadi tokoh sentral dalam kasus investasi fiktif Apderis yang menjerat ratusan warga Bontang.
Tuntutan pertama dalam perkara Nomor 75/Pid.Sus/2025/PN Bon menjerat Risky dengan 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Sementara tuntutan kedua pada perkara Nomor 77/Pid.B/2025/PN Bon meminta hukuman 8 tahun penjara dan denda serupa, subsider 7 bulan kurungan.
“Risky bukan korban keadaan, melainkan aktor penipuan investasi bodong yang dengan sadar membangun skema manipulatif dan merugikan banyak warga,” tegas jaksa dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bontang, Senin (4/8/2025).
Jaksa juga meminta majelis hakim menyatakan bahwa sejumlah barang bukti, termasuk aset mewah seperti rumah, mobil, dan peralatan elektronik, dikembalikan kepada para korban melalui Ketua Paguyuban Korban Investasi Apderis, Helma Malini.
Barang bukti yang diminta dikembalikan mencakup:
- Satu rumah mewah di Bontang Kuala
- Dua mobil (Xenia dan Sigra)
- Sepeda motor Vespa
- iPhone 14 Plus
- Puluhan sertifikat tanah
- Tiga kandang ayam berukuran besar
- Barang elektronik dan pribadi lainnya
Pihak korban menyambut positif tuntutan jaksa. “Kami menunggu keadilan sejak awal. Ini baru permulaan. Kami harap majelis hakim juga memvonis maksimal,” ujar Helma, mewakili para korban.
Kasus penipuan investasi bodong ini mencuat sejak tahun lalu, ketika Risky menawarkan iming-iming keuntungan besar lewat sistem member-get-member. Dalam waktu singkat, puluhan warga mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
“Dia aktor penipuan investasi bodong yang merusak kepercayaan masyarakat. Ini bukan sekadar perkara uang, tapi juga pengkhianatan publik,” kata Ahmad Said, kuasa hukum korban.
Sidang selanjutnya dengan agenda pembelaan diri kuasa hukum terdakwa.
Laporan Wartawan NIUS.id, Zuajie