BontangKRIMINALNEWS

Penggerebekan di Bontang Utara, 12 Paket Sabu dan Alat Transaksi Disita Polisi

×

Penggerebekan di Bontang Utara, 12 Paket Sabu dan Alat Transaksi Disita Polisi

Sebarkan artikel ini
Polisi menemukan 12 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 5,55 gram. lima plastik kosong, timbangan digital, alat hisap, pipet kaca, sedotan runcing, kotak rokok, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

NIUS.id – Upaya pemberantasan narkotika di Kota Bontang kembali membuahkan hasil.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang menggagalkan dugaan peredaran sabu dan mengamankan seorang pria berinisial S (34) di wilayah Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, Senin (16/2/2026) sekitar pukul 15.20 WITA.

Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait transaksi narkotika di kawasan Jalan Pattimura Gang Pencak Silat 4.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi peredaran sabu.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 12 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 5,55 gram.

Selain itu, turut diamankan lima plastik kosong, timbangan digital, alat hisap, pipet kaca, sedotan runcing, kotak rokok, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Larto, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Bontang.

“Setiap informasi dari masyarakat kami tindaklanjuti. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Ini bentuk keseriusan kami melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba,” ujarnya.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman pidana penjara yang berat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *