NIUS.id – Unit II Satresnarkoba Polres Bontang menangkap seorang pengedar sabu berinisial MS alias M bin S (32) di Jl. Linmas 2, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, Sabtu (26/4/2025) sore.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Begitu mendapat informasi, anggota kami langsung melakukan pengintaian. Saat hendak ditangkap, pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu sempat berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti,” ujar Rihard, Minggu (27/4/2025).
Dalam pengejaran, petugas berhasil mengamankan MS beserta barang bukti satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 0,72 gram, satu plastik klip, satu korek gas, satu sedotan, dan satu unit telepon genggam.
“MS mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. Ia juga mengaku mendapatkan barang itu dari seorang pemasok yang kini masih kami buru,” lanjut Rihard.
Menurut Rihard, meskipun jumlah barang bukti tergolong kecil, MS tetap diproses hukum karena diduga kuat berperan sebagai pengedar.
“Ini bagian dari komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba di Bontang. Kami akan terus kembangkan kasus ini hingga pemasoknya tertangkap,” tegasnya.
Saat ini, MS telah ditahan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami jaringan pelaku guna mengungkap peredaran sabu di wilayah tersebut.