NIUS.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bontang menangkap seorang pengedar narkoba, Senin (3/6/2024) pukul 15.30 WITA.
Masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku pengedar narkoba melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba, AKP Rihard Nixon Lumban Toruan, menjelaskan polisi menangkap pelaku berinisial WA (39) di Jl Pelabuhan, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.
“Kami mengamankan pelaku saat hendak pulang usai transaksi,” ujar AKP Rihard saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/6/2024).
Polisi menyelidiki dan menggeledah badan serta rumah WA dan menemukan satu poket sabu-sabu seberat 0,45 gram.
“Kami juga mengembangkan penyelidikan untuk menemukan pemasok sabu, tapi pemasok tersebut kabur,” jelasnya.
Polisi juga menyita ponsel dan uang tunai senilai Rp250 ribu yang diduga hasil penjualan sabu-sabu.
Saat ini, Polres Bontang menahan WA di Markas Polres (Mapolres) Bontang.
“Kami terus menyelidiki kasus ini,” tambahnya.
Pihak berwenang mengancam pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup AKP Rihard.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka kepada pihak berwenang.
Polres Bontang juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu pihak kepolisian memberantas peredaran narkoba di wilayah mereka.
Dengan kerjasama yang baik antara masyarakat dan pihak kepolisian, diharapkan kasus-kasus peredaran narkoba dapat diminimalisir dan keamanan serta ketertiban masyarakat dapat terjaga.
Respon (3)