NIUS.id – Tim Rajawali Bontang Presisi berhasil menangkap terduga pelaku pencurian berinisial J yang sempat viral di media sosial, Rabu (16/10/2024) sekitar pukul 19.00 WITA.
Kapolres Bontang AKBP Alex F.L Tobing melalui Kasat Reskrim IPTU Hari Supranoto menjelaskan pencurian tersebut terjadi di Jl KS Tubun, No.66, RT.31, Kelurahan Api-api, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang.
“Kami langsung gerak cepat dan pelaku sudah diamankan,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (17/10/2024).
Kejadian bermula ketika pelapor, Rasyad Haidar Mu’in, seorang anggota TNI, sedang membongkar roda kendaraan truk di rumahnya, pada Rabu, 2 Oktober 2024 sekitar pukul 09.00 WITA.
Saat itu, pelapor berniat memperbaiki roda truk tersebut dan menyimpannya sementara di garasi.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada tanggal 6 Oktober 2024, pelapor bersama saksi, Asrulyadi, bermaksud untuk memasang kembali roda yang telah dibongkar tersebut.
“Ketika mereka tiba di garasi, terkejut karena roda truk itu sudah hilang,” jelas IPTU Hari.
Menyadari roda tersebut dicuri, pelapor dan saksi kemudian mengecek rekaman CCTV yang terpasang di sekitar garasi.
Dari rekaman CCTV tersebut, terlihat, seseorang mengambil roda truk dari garasi tanpa sepengetahuan pemiliknya.
“Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian material sebesar Rp4,5 juta,” kata dia.
Merasa dirugikan, pelapor langsung melaporkan insiden pencurian tersebut ke Polres Bontang untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan.
Pada Rabu, 16 Oktober 2024, sekitar pukul 19.00 WITA, Tim Rajawali berhasil mengamankan J, di kediamannya di Jl Brigjen Katamso, RT.16, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara.
“Tersangka kemudian dibawa ke Polres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah velg mobil truk dan 1 buah tromol mobil truk yang diduga merupakan hasil curian.
Kasus ini kini tengah diproses oleh pihak kepolisian, dan tersangka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait tindak pidana pencurian yang dilakukannya.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tersangka bisa dikenakan pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.