NIUS.id – PT Berau Coal bersama Polres Berau melakukan patroli gabungan untuk menindak aktivitas penambangan ilegal di Kecamatan Kelay.
Patroli ini menyasar area sepanjang jalan poros Labanan-Kelay, terutama di sekitar jalur masuk Km 27 hingga Km 33, yang sering menjadi lokasi kegiatan penambangan tanpa izin.
Dalam patroli ini, tim menemukan banyak titik bekas penambangan batubara ilegal di area konsesi PT Berau Coal dan di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK), kawasan hutan penelitian di Kabupaten Berau.
Selain itu, tim pengamanan PT Berau Coal dan Polres Berau juga berhasil menindak aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Gunung Tabur pada 17 Mei 2024.
Security Manager PT Berau Coal, Punto, menyatakan bahwa patroli gabungan menemukan sejumlah titik bekas galian tambang batubara yang diduga tanpa izin.
“Temuan ini sangat memprihatinkan, terutama karena beberapa aktivitas dilakukan di area yang seharusnya dilindungi,” ujarnya, seperti dilaporkan oleh Tambang.co.id.
Di lokasi tersebut, tim menemukan tiga unit alat berat yang diduga digunakan untuk penambangan ilegal.
Sayangnya, saat tim tiba, para pekerja tambang ilegal sudah tidak berada di tempat.
Patroli gabungan ini dilakukan setelah PT Berau Coal melaporkan kegiatan ilegal yang tidak mendapat respons dari para penambang.
Tim pengamanan kemudian melibatkan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan alat berat sebagai barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.
Langkah ini menunjukkan komitmen PT Berau Coal dan aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas penambangan ilegal yang merugikan lingkungan dan ekonomi daerah.