NIUS.id – Satresnarkoba Polres Bontang berhasil menangkap seorang pria berinisial GR (24) yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di depan kosnya.
“Kami amankan di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Api-Api, saat hendak melakukan transaksi narkoba,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (26/4/2024).
Kata dia, pelaku sempat membuang plastik bening berisi sabu-sabu saat penangkapan, namun polisi menggagalkannya.
“Info dari masyarakat, tim langsung bergerak,” katanya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 20 paket sabu-sabu seberat 13,96 gram dan beberapa barang bukti lainnya dari pelaku.
“Kami tindaklanjuti untuk mengetahui asal narkoba tersebut,” sambungnya lagi.
Polisi telah mengamankan tersangka di Mapolres Bontang dan menjatuhkan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2).
UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara untuk pelaku.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara sesuai undang-undang, dan kami akan terus mendalami kasus ini,” tutup AKP Rihard Nixon.
Kronologi Penangkapan:
1. Informasi dari Masyarakat (25 Juni 2024)
- Polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Api-Api.
2. Tim Bergerak (25 Juni 2024)
- Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Bontang langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.
3. Penangkapan Tersangka (26 Juni 2024)
- Pada 26 Juni 2024, sekitar pukul 14.00 WITA, tim Satresnarkoba melihat pria berinisial GR (24) di depan kosnya. GR diduga sedang menunggu calon pembeli narkoba.
4. Upaya Penghilangan Barang Bukti
- Saat polisi mendekati tersangka, GR sempat membuang plastik bening berisi sabu-sabu untuk menghilangkan barang bukti. Namun, polisi berhasil menggagalkan upaya tersebut.
5. Penggeledahan dan Penemuan Barang Bukti
- Polisi melakukan penggeledahan terhadap GR dan menemukan 20 paket sabu-sabu seberat 13,96 gram, serta beberapa barang bukti lainnya yang terkait dengan peredaran narkoba.
6. Pemeriksaan Lanjut
- GR dibawa ke Mapolres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi berusaha mengungkap asal usul narkoba yang ditemukan dan siapa pemasoknya.
7. Penjeratan Pasal
- Berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan, GR dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
8. Ancaman Hukuman
- GR terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lebih luas.