ADVERTORIALDPRDKALTIM

Pemangkasan APBD Kaltim, Fraksi PAN–Nasdem Desak Penataan Ulang Prioritas Pembangunan

Anggota Fraksi PAN-Nasdem DPRD Kaltim, Abdul Giaz. (Foto: Ist).

NIUS.id – Fraksi PAN–Nasdem DPRD Kaltim menyampaikan sejumlah catatan terkait arah kebijakan keuangan daerah dalam Rancangan APBD 2026. Pandangan umum tersebut dibacakan oleh anggota DPRD Kaltim, Abdul Giaz, dalam Rapat Paripurna ke-45 DPRD Kaltim.

Dalam penyampaiannya, fraksi memberikan apresiasi atas Nota Penjelasan Keuangan yang telah disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim.

Mereka menilai APBD sebagai instrumen penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berjalan optimal. Sinergi antara eksekutif dan legislatif disebut sebagai fondasi utama dalam membentuk postur anggaran yang sehat.

PAN–Nasdem menyoroti perubahan signifikan dalam struktur pendapatan daerah. Rancangan APBD 2026 diperkirakan mencapai Rp15,15 triliun, dengan pendapatan daerah sebesar Rp14,25 triliun. Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp10,75 triliun, pendapatan transfer Rp3,13 triliun, serta pendapatan sah lain-lain Rp362,03 miliar.

Belanja daerah dirancang setara, yakni Rp15,15 triliun, dengan rincian belanja operasi Rp8,16 triliun, belanja modal Rp1,06 triliun, belanja tidak terduga Rp33,93 miliar, dan belanja transfer Rp5,89 triliun. Penerimaan pembiayaan ditetapkan sebesar Rp900 miliar.

Fraksi mencatat bahwa pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat menyebabkan rancangan pendapatan harus disesuaikan.

“Semula, struktur pendapatan disepakati dalam KUA-PPAS sebesar Rp21,35 triliun, namun turun menjadi Rp15,15 triliun,” ungkap Abdul Giaz, Kamis (11/12/25).

Dalam situasi tersebut, PAN–Nasdem meminta Pemprov Kaltim untuk menyiapkan strategi yang jelas dalam menata ulang prioritas pembangunan.

Mereka juga menanyakan langkah konkret pemerintah dalam mencari sumber pendanaan alternatif melalui kerja sama dengan sektor swasta, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga lembaga nonpemerintah.

Selain itu, fraksi mengingatkan pentingnya ketepatan waktu penyampaian KUA-PPAS agar pembahasan APBD tidak melampaui batas waktu yang ditentukan. Mereka menyoroti ketentuan dalam UU 23/2014 yang memberikan sanksi apabila tahapan penyusunan APBD tidak dipenuhi oleh kepala daerah maupun DPRD.

Di akhir paparannya, PAN–Nasdem berharap Rancangan Perda APBD 2026 mampu menjawab tantangan daerah sekaligus menjadi instrumen untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat Kaltim. (*)

Exit mobile version