KRIMINALNEWSUTAMA

Pelaku Curanmor Ditangkap di Balikpapan, Pelarian HR Berakhir

×

Pelaku Curanmor Ditangkap di Balikpapan, Pelarian HR Berakhir

Sebarkan artikel ini
Pelaku curanmor ditangkap di Balikpapan. (IST)

NIUS.id – Pelarian pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya terhenti. Polisi menangkap HR (32) setelah pelacakan lintas wilayah.

Penangkapan berlangsung Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 14.00 Wita. Lokasinya di Jalan Pattimura, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara.

HR diamankan tanpa perlawanan. Aparat juga menyita barang bukti hasil curian.

Operasi ini melibatkan Unit Reskrim Polsek Marangkayu bersama Polda Kalimantan Timur.

Turut bergabung Unit Reskrim Polresta Balikpapan, Tim Rajawali Polres Bontang, Polsek Bontang Selatan, serta Unit Reskrim Polsek Muara Badak.

Soliditas lintas satuan menjadi kunci. Polisi bergerak cepat sejak laporan diterima.

Kapolsek Marangkayu, Ali Mustofa, menegaskan kasus tersebut langsung diprioritaskan.

“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang langsung kami respons cepat,” ujarnya.

Menurutnya, tim segera melakukan penyelidikan intensif. Koordinasi antarwilayah terus diperkuat.

“Berkat penyelidikan dan koordinasi lintas satuan, pelaku berhasil kami lacak hingga ke Balikpapan,” katanya.

Kasus pencurian terjadi pada Minggu (8/1/2026). Korban memarkir sepeda motor di samping rumah sebelum bekerja.

Saat kembali, kendaraan sudah hilang. Korban kemudian melapor ke polisi.

Motor yang dicuri merupakan produksi Yamaha Motor Company berwarna hijau hitam dengan nomor KT 4687 CBA.

Kerugian ditaksir mencapai Rp28 juta. Polisi langsung memburu pelaku.

Petugas mengumpulkan keterangan saksi. Jejak pelaku kemudian terpetakan.

Penyelidikan mengarah ke Balikpapan Utara. Tim gabungan segera menyusun rencana penangkapan.

Pelaku Curanmor Ditangkap Tanpa Perlawanan

HR akhirnya ditangkap saat berada di tepi jalan. Situasi berlangsung aman dan terkendali.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan bersama barang bukti hasil curian,” tegas Ali Mustofa.

Kasus pelaku curanmor ditangkap ini menjadi bukti keseriusan polisi dalam memberantas kejahatan kendaraan bermotor.

Ali Mustofa menilai sinergi antarpolisi mempercepat pengungkapan kasus. Respons cepat juga mencegah potensi kejahatan lain.

Saat ini pelaku telah diamankan. Proses hukum tengah berjalan.

HR dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian.

Ancaman pidana menanti jika terbukti bersalah di pengadilan.

Ali Mustofa memastikan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal.

“Ini bukti setiap laporan warga menjadi prioritas dan akan kami kejar sampai tuntas,” ujarnya.

Penangkapan pelaku curanmor ditangkap tersebut berlangsung cepat berkat koordinasi lintas wilayah.

Ia menambahkan koordinasi lintas wilayah akan terus diperkuat. Langkah itu penting untuk menekan angka curanmor.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan.

Gunakan kunci ganda. Pilih lokasi parkir yang aman.

Segera laporkan aktivitas mencurigakan. Peran masyarakat dinilai sangat vital.

Polisi memastikan pengungkapan pelaku curanmor ditangkap ini akan dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan jaringan.

“Kolaborasi masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan wilayah,” tutup Ali Mustofa.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *