NIUS.id – Direktorat Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan hamdak atau bom ikan di perairan Pulau Kambunong, Desa Kambunong, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamaju Tengah (Mateng), Sabtu (6/4/2024) lalu.
Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adang Ginanjar menyebutkan, pelaku berinisial Z (29) merupakan warga lokal yang berprofesi sebagai nelayan.
“Sebelumnya sempat melarikan diri kurang lebih selama satu bulan ke Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng),” ungkap Irjen Adang saat menggelar pers rilis di Baruga Lapangan Tribrata, Polda Sulbar, Selasa (7/5/2024).
Untuk memaksimalkan pencarian terhadap pelaku, personel Ditpolairud Polda Sulbar atas perintah Dirpolairud, Kombes Pol Deny Pudjianto menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kata dia, dari hasil penyelidikan tim mendapat informasi keberadaan Z di rumah salah satu temannya, pada Sabtu, (4/5/2024).
“Kebetulan ada di sekitar Jl Kurungan Bassi, Kelurahan Rimuku, Mamuju, setelah pengintaian dilakukan penggerebekan dan tim akhirnya berhasil menangkap tersangka Z pada Minggu 5 Mei 2024, yang selama ini jadi DPO,” jelasnya.
Akibat perbuatannya pelaku diduga melanggar pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12, Tahun 1951 tentang penyalahgunaan Handak Bom ikan.
“Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” singkatnya.
Respon (2)