NIUS.id – Kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah ke-1 dengan tema “Partisipasi Publik dalam Penyelenggaraan Tata Pemerintahan yang Demokratis” digelar di Wilayah VI yang meliputi Kota Bontang, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Berau, pada 22–24 Januari 2026.
Kegiatan ini diinisiasi oleh H. Arfan, S.E., M.Si., Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur periode 2024–2029, dengan menghadirkan para guru dan kepala sekolah sebagai peserta utama. Fokus kegiatan diarahkan pada peningkatan pemahaman peran insan pendidikan dalam mengakses kebijakan dan anggaran pembangunan, khususnya di sektor pendidikan.
Dalam sambutannya, H. Arfan menegaskan bahwa penguatan demokrasi tidak hanya berkaitan dengan pemahaman politik, tetapi juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembangunan, termasuk akses terhadap anggaran negara.
“Sebagai anggota DPRD Provinsi, kewenangan kami memang terbatas pada SMA dan SMK. Namun, saya berupaya mencari jalan agar satuan pendidikan lain seperti PAUD, SD, SMP, hingga sekolah swasta tetap dapat memperoleh dukungan anggaran melalui skema APBN,” ujar Arfan.
Ia menjelaskan, melalui komunikasi dan koordinasi dengan jejaring di tingkat pusat, termasuk Kementerian Pendidikan, pihaknya membuka peluang pengajuan program revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan yang dapat diakses oleh seluruh jenjang sekolah.
Arfan mengungkapkan, hingga saat ini telah disiapkan sekitar 30 proposal sekolah yang akan diajukan ke pemerintah pusat. Proposal tersebut diharapkan menjadi pintu masuk bagi daerah dalam memperoleh anggaran pendidikan yang selama ini dinilai belum merata.
“Partisipasi guru dan kepala sekolah sangat menentukan. Pemerintah pusat tidak akan mengetahui kebutuhan riil di lapangan jika tidak disampaikan melalui proposal yang disusun secara baik dan lengkap,” katanya.
Sebagai narasumber, Ansar, tenaga ahli DPRD Kabupaten Kutai Timur, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari agenda rutin penguatan demokrasi daerah yang telah memasuki pertemuan ke-13. Namun, kali ini difokuskan pada edukasi mekanisme kebijakan publik serta akses anggaran pendidikan melalui APBN.
Ansar memaparkan bahwa program revitalisasi pendidikan merupakan program nasional yang memungkinkan penyaluran dana langsung ke rekening sekolah dengan skema swakelola, sepanjang proposal memenuhi persyaratan administratif dan teknis.
“Ini contoh konkret partisipasi publik dalam kebijakan. Sekolah tidak cukup hanya menyampaikan keluhan, tetapi harus aktif menyampaikan kebutuhan melalui proposal yang didukung data dan kondisi faktual,” jelasnya.
Ia juga menguraikan secara ringkas alur perencanaan anggaran pemerintah, mulai dari Musrenbang, reses DPRD, hingga pengajuan proposal tematik ke kementerian, sebagai bentuk literasi kebijakan bagi para peserta.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman guru dan kepala sekolah terhadap proses pengambilan kebijakan publik, sekaligus memperkuat peran mereka sebagai aktor strategis dalam pembangunan pendidikan daerah. (An)


