EKONOMINEWS

MUI Pastikan Jual Beli Emas Online Boleh, Ini Syaratnya

×

MUI Pastikan Jual Beli Emas Online Boleh, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Foto: REUTERS/Angelika Warmuth

NIUS.id – Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) memastikan transaksi emas secara digital tetap sejalan dengan prinsip syariah. Kepastian ini diperkuat dengan fatwa yang mengatur kegiatan usaha bullion atau bank emas, mulai dari pembiayaan hingga perdagangan.

Ketua Badan Pengurus DSN-MUI, Cholil Nafis, menjelaskan bahwa perkembangan teknologi tidak menjadi penghalang dalam transaksi selama sistemnya dapat dipercaya.

“Sekarang orang beli emas bisa secara digital, tidak harus bertemu langsung. Itu diperbolehkan karena platform-nya bisa dipercaya,” ujarnya saat ditemui di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).

Namun, ia menegaskan ada syarat utama yang tidak boleh diabaikan, yakni ketersediaan fisik emas. Menurutnya, transaksi tidak boleh hanya berbasis catatan atau sertifikat semata tanpa adanya barang nyata.

“Kami pastikan ketika dijual secara online, emasnya itu ada. Tidak boleh hanya di atas kertas. Kalau nasabah ingin mengambil, barangnya harus tersedia,” jelasnya.

Cholil juga menyinggung soal perdebatan lama terkait hukum mencicil emas. Ia menilai, dalam konteks saat ini, emas dipandang sebagai komoditas atau barang dagangan, bukan semata alat tukar seperti uang.

Karena itu, pembelian emas secara cicilan diperbolehkan, selama tidak ada perubahan harga setelah akad disepakati.

“Boleh cash, boleh juga dicicil. Yang penting, setelah harga disepakati, tidak ada tambahan lagi. Tinggal proses pembayarannya saja,” tambahnya.

Di sisi lain, Wakil Direktur Utama PT Pegadaian, Budi Wahju Soesilo, memastikan setiap transaksi emas digital yang dilakukan nasabah didukung oleh ketersediaan fisik.

Ia menjelaskan, Pegadaian tidak akan membuka penjualan jika stok emas belum tersedia. Hal ini berlaku baik untuk produk tabungan emas maupun cicilan.

“Kalau ada nasabah beli emas Rp10 juta di aplikasi, saat itu juga kami siapkan fisik emasnya dengan nilai yang sama di tempat penyimpanan,” ujarnya.

Soesilo juga menambahkan, operasional Pegadaian sebagai bullion bank telah mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan serta didukung fatwa dari MUI.

Dengan demikian, ia memastikan seluruh layanan emas digital yang dijalankan telah memenuhi aspek regulasi sekaligus prinsip syariah. (*/Zk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *