NIUS.id – Tim Elang Polsek Samarinda Kota menangkap MM (21) atas kasus penganiayaan yang terjadi pada Senin, 28 Mei 2024, sekitar pukul 17.00 WITA.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi di Jl. Sejati 3, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.
Pada Selasa, 4 Juni 2024, sekitar pukul 00.30 WITA, petugas berhasil menangkap pelaku MM di Jl. Tengkawang, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
“Kejadian bermula saat korban, AR (20), didatangi oleh pelaku di rumahnya untuk membahas masalah utang piutang,” jelas Kompol Tri.
Perbincangan tersebut memanas hingga membuat pelaku emosi dan memukul korban di kepala menggunakan helm sebanyak tiga kali.
Akibatnya, korban mengalami luka memar di kepala atas, telinga kanan, bibir atas, leher, serta bahu kanan dan kiri.
Kompol Tri menambahkan, pelaku tersinggung dengan omongan korban, sehingga melakukan penganiayaan tersebut.
“Saat diamankan Tim Elang, pelaku mengakui perbuatannya,” singkatnya.
Kini, barang bukti dan pelaku dibawa ke Polsek Samarinda Kota untuk proses lebih lanjut.