NIUS.id – Harapan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang agar Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa batas wilayah Kampung Sidrap harus tertunda. Dalam sidang putusan uji materi yang digelar Rabu (19/7/2025), MK secara resmi menolak permohonan yang diajukan Pemkot Bontang.
Meski demikian, Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menegaskan bahwa penolakan tersebut bukanlah akhir dari perjuangan. Menurutnya, MK tidak menolak substansi permohonan, melainkan menekankan bahwa penentuan titik koordinat batas wilayah bukan kewenangannya, melainkan ranah DPR RI melalui mekanisme undang-undang.
“MK tadi menyampaikan mereka tidak punya sumber daya untuk menentukan titik koordinat. Itu dikembalikan ke DPR RI. Jadi sebenarnya ini bukan pupus harapan, masih ada jalan yang bisa ditempuh,” jelas Agus Haris usai mengikuti sidang daring di Command Center Diskominfo Bontang.
Ia menggarisbawahi dua poin penting dalam putusan MK. Pertama, MK tetap mengakui keberadaan masyarakat yang telah lama bermukim di wilayah Sidrap. Kedua, keputusan untuk tidak mengabulkan permohonan lebih disebabkan keterbatasan teknis, bukan karena substansi tuntutan yang diajukan.
Dengan dasar itu, Pemkot Bontang akan segera menggelar pertemuan bersama Wali Kota, forum RT, dan warga Sidrap untuk menentukan langkah lanjutan. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah mendorong revisi undang-undang di DPR RI agar batas wilayah bisa ditetapkan secara lebih jelas.
“Kami akan koordinasi, apakah perjuangan ini dianggap selesai, atau kita melanjutkan lewat revisi undang-undang. Semua akan diputuskan bersama warga,” ujar Agus.
Ia menambahkan, Pemkot telah melaksanakan amanah masyarakat dengan membawa kasus ini hingga ke MK. Namun, jika warga Sidrap masih ingin melanjutkan perjuangan, pemerintah siap mendampingi sepenuhnya.
“Perjuangan belum selesai. Ini bukan akhir, tapi awal dari langkah yang lebih besar,” tegasnya.
Bagi warga Sidrap, keputusan MK ini memang mengecewakan, tetapi sekaligus membuka peluang baru untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat. Dukungan kolektif diharapkan bisa menjadi modal penting untuk melanjutkan perjuangan lewat jalur politik dan legislasi.
Laporan Wartawan NIUS.id, Dahlia