BontangKALTIMKRIMINALNEWS

Marak Penipuan Berkedok OSS, DPMPTSP Bontang Minta Masyarakat Lebih Hati-hati

×

Marak Penipuan Berkedok OSS, DPMPTSP Bontang Minta Masyarakat Lebih Hati-hati

Sebarkan artikel ini
DPMPTSP Kota Bontang mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih waspada terhadap maraknya penipuan yang mengatasnamakan layanan perizinan OSS. Foto: Istimewa

NIUS.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih waspada terhadap maraknya penipuan yang mengatasnamakan layanan perizinan Online Single Submission (OSS).

Belakangan, muncul oknum yang menawarkan jasa percepatan pengurusan izin dengan meminta sejumlah uang. Modusnya beragam—mulai dari pesan WhatsApp, telepon, hingga media sosial—dengan mengaku sebagai petugas atau pihak yang bisa “membantu” proses perizinan.

Kepala DPMPTSP Bontang menegaskan, seluruh layanan perizinan melalui OSS dilakukan secara resmi dan transparan, sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada pungutan di luar mekanisme yang sudah ditetapkan.

“Semua proses perizinan dilakukan melalui sistem OSS. Kami tidak pernah menunjuk pihak perorangan untuk memungut biaya di luar ketentuan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran jasa percepatan yang menjanjikan proses cepat, apalagi jika disertai permintaan uang.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, masyarakat diminta:

  • Mengakses layanan perizinan hanya melalui kanal resmi OSS
  • Tidak melakukan transfer ke pihak yang tidak jelas
  • Memastikan informasi langsung ke DPMPTSP
  • Segera melapor jika menemukan indikasi penipuan

Jika sudah terlanjur menjadi korban atau menemukan praktik mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor ke pihak berwenang, termasuk kepolisian, serta berkoordinasi dengan DPMPTSP Bontang.

DPMPTSP menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan publik yang transparan dan akuntabel, sekaligus mengajak masyarakat ikut berperan dalam mencegah praktik penipuan yang merugikan. (*/Zk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *