NIUS.id – Polres Bontang berhasil mengungkap kasus peredaran sabu-sabu dengan menangkap tiga tersangka pada Senin (29/9/2025). Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat total 99,7 gram beserta sejumlah perlengkapan lain yang digunakan untuk transaksi narkoba.
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, menjelaskan dua tersangka lebih dulu ditangkap di Jalan KS Tubun, Kelurahan Bontang Kuala.
Tersangka pertama berinisial AM (46) kedapatan menyimpan dua bungkus sabu seberat 5,83 gram. Sementara tersangka kedua, SU (55), membawa 15 bungkus sabu dengan berat 6,27 gram. Dari hasil pemeriksaan, AM mengaku memperoleh pasokan sabu langsung dari SU.
“Suplai sabu AM ini berasal dari tersangka SU,” terang Kapolres saat konferensi pers, Jumat (3/10/2025).
Selain narkoba, polisi juga menyita dua unit ponsel dan uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil penjualan sabu-sabu. Keduanya mengakui sabu diedarkan kepada masyarakat umum.
Polres Bontang kemudian mengembangkan penyelidikan hingga membekuk tersangka lain, RA (27), di Jalan WR Soepratman, Kelurahan Berebas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan. Dari hasil penggeledahan di rumah RA, polisi menemukan 13 bungkus sabu seberat 87,6 gram.
“Jika dikalkulasi, barang bukti sabu tersebut senilai sekitar Rp113 juta,” beber Kapolres.
Ketiga tersangka mengaku menjalankan peredaran sabu-sabu dengan sistem jejak. Transaksi dilakukan melalui komunikasi telepon, sementara titik pengambilan barang ditentukan secara khusus untuk menghindari pantauan aparat.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
Kapolres Bontang menegaskan pihaknya terus mendalami jaringan peredaran narkoba ini. “Kami masih menelusuri keberadaan pemasok utama,” tandasnya.