NIUS.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang tetapkan pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) wali kota dan wakil wali kota, Basri-Dihin Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis Penyelenggaraan, KPU Bontang, Acis Maidy Muspa mengungkapkan penyebab bapaslon tersebut dinyatakan TMS.
“Masih ada dua lembar berkas dari Silon yakni dokumen penyerahan dan dokumen jumlah yang diserahkan tapi tidak submit (terkirim),” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).
Dua surat yang dimaksud yakni dokumen penyerahan dan dokumen jumlah yang diserahkan.
Sementara, kata dia batas waktu yang diberikan untuk mengupload berkas dukungan ataupun dokumen tambahan hanya hingga pukul 2.30 WITA.
“Setelah dua dokumen itu ditandatangani, bapaslon harus mengupload kembali dan melakukan submit terhadap dokumen itu di Silon hingga diterima,” tambah Acis.
Acis menjelaskan syarat yang terbaca pada Silon KPU Bontang, bapaslon Basri-Dihin berhasil mengunggah sebanyak 16.395 dukungan.
“Tinggal itu belum diajukan sebagai syarat dukungan karena surat pengajuan yang tadi belum terupload kembali ke Silon,” ujar Acis.