NIUS.id – Komisi II DPRD Kalimantan Timur mengajukan tambahan waktu selama satu bulan untuk menyelesaikan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni PT Migas Mandiri Pratama (MMP) dan PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida).
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, mengatakan bahwa proses pembahasan mengalami perlambatan dari jadwal semula karena terdapat satu pasal yang harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami perlu memastikan aturan ini sejalan dengan kebijakan pusat. Konsultasi ke Kemendagri wajib dilakukan, sehingga progres sempat tertunda,” jelasnya, Jumat, 28 November 2028.
Dalam Rapat Paripurna ke-42 beberapa waktu lalu, Komisi II secara resmi mengusulkan perpanjangan masa kerja, dengan target agar kedua Raperda dapat dirampungkan sebelum akhir tahun.
Sabaruddin mengungkapkan bahwa secara umum substansi kedua regulasi tersebut hampir tuntas, meski masih ada sejumlah klausul yang memerlukan pendalaman lebih lanjut. Ia juga menegaskan bahwa uji publik tidak diperlukan karena Raperda hanya mengatur internal BUMD.
“Kalau Raperda berdampak luas dan melibatkan pihak ketiga, tentu ada uji publik. Namun untuk aturan internal BUMD, fokusnya lebih pada penguatan kelembagaan,” terangnya.
Beberapa poin penting yang tengah disempurnakan mencakup tata kelola perusahaan daerah, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), mekanisme setoran dari sektor migas dan batu bara, serta ketentuan terkait pelaksanaan Participating Interest (PI) 10 persen.
“Semua ketentuan ini harus matang agar tidak menimbulkan persoalan saat diterapkan di lapangan,” tegas Sabaruddin. (*)



