ADVERTORIALBontangDPRD

Komisi B DPRD Bontang Dorong Revisi Perda Pasar

NIUS.id – Komisi B DPRD Kota Bontang menggelar rapat kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2017 terkait Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pasar Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Pembahasan ini dinilai krusial untuk menjawab tantangan perkembangan ritel modern di Kota Taman.

Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam, menegaskan bahwa perubahan perda ini perlu segera dilakukan untuk menyesuaikan aturan dengan kondisi di lapangan yang terus berkembang, khususnya menyikapi pertumbuhan toko waralaba di wilayah kota.

“Sekarang ini kan waralaba sudah mulai menjamur di Bontang, makanya kami inisiatif untuk perubahan perdanya supaya pasar rakyat bisa tetap hidup,” ujar Rustam saat memimpin rapat, Rabu (2/7/2025).

Atur Zonasi, Lindungi Pedagang Tradisional

Dalam Raperda yang tengah dibahas, salah satu fokus utama adalah pengaturan zonasi pendirian toko swalayan agar tidak berdiri terlalu dekat dengan pasar tradisional. Hal ini bertujuan untuk menjaga kelangsungan usaha para pedagang kecil di pasar rakyat.

Komisi B juga mendorong agar swalayan wajib menyediakan ruang atau stan untuk pelaku UMKM lokal sebagai bentuk kontribusi terhadap ekonomi daerah.

“Kami harapkan semua swalayan nantinya menyediakan stan untuk pelaku usaha lokal, agar tidak terjadi ketimpangan,” tambah Rustam.

PAD dari Waralaba Masih Minim

Rustam juga menyoroti bahwa kontribusi toko waralaba terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bontang masih sangat minim. Hal ini dikarenakan sistem franchise nasional yang menyebabkan sebagian besar pajak masuk ke provinsi dan pusat, bukan daerah.

“Jadi pemerintah ini hanya menerima dari reklame dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) saja, karena memang itu franchise. Jadi dia banyak menyumbang ke provinsi dan pusat,” jelas politisi Partai Golkar itu.

Target Selesai Akhir Juli

Rustam mengatakan bahwa pembahasan pasal demi pasal akan segera dijadwalkan dalam waktu dekat. Ia menargetkan agar Raperda ini bisa diparipurnakan paling lambat akhir Juli 2025.

“Kalau target kami, akhir bulan Juli ini sudah bisa diparipurnakan supaya bisa dilanjut pembahasan Raperda yang lain,” tutupnya.

Laporan Wartawan NIUS.id, Zuajie

Exit mobile version