ADVERTORIALBontangDPRD

Komisi A DPRD Bontang Fasilitasi Aduan Mantan Karyawan Ecolab

NIUS.id – Komisi A DPRD Kota Bontang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti aduan mantan karyawan PT Ecolab Nalco, Safruddin, pada Rabu, 2 Juli 2025. Pertemuan ini membahas dugaan pelanggaran hubungan kerja antara pelapor dan perusahaan terkait.

Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Komisi A DPRD Bontang, Saeful Rizal, didampingi anggota Komisi A, Arfian Arsyad. Hadir dalam forum itu perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Timur, Disnaker Kota Bontang, pihak PT Tempindo Jasatama, dan perwakilan PR Ecolab Nalco yang mengikuti secara virtual melalui Zoom.

Dalam pembukaan rapat, Saeful Rizal memberikan kesempatan kepada pelapor, Safruddin, untuk menjelaskan permasalahan yang dialaminya. Ia diminta memaparkan secara detail agar forum dapat memahami duduk persoalan secara menyeluruh.

Safruddin mengungkapkan tiga poin utama yang menjadi keluhannya. Ia menuding telah terjadi pemutusan hubungan kerja secara sepihak, ketidakjelasan dalam sistem absensi, serta tidak adanya transparansi mengenai jam lembur yang telah dijalani selama bekerja.

“Karena absensi yang tidak jelas, gaji yang saya terima tidak disertai rincian jam kerja. Tidak ada hitungan jam lembur, hanya langsung berbentuk nominal,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, perwakilan PT Tempindo Jasatama, Indra Hermawan, menjelaskan bahwa status Safruddin adalah karyawan alih daya yang telah dialihkan ke PT Tempindo sejak 1 Oktober 2022.

“Kontrak kerja terakhirnya berlaku hingga 2025. Tidak ada PHK sepihak, karena semua berakhir sesuai masa kontrak,” terang Indra.

Ia juga menegaskan bahwa kompensasi telah diberikan setiap masa kontrak berakhir. Sedangkan terkait data absensi, seluruh informasi diperoleh dari PT Ecolab Nalco sebagai pemberi kerja utama.

Laporan Wartawan NIUS.id, Zuajie

Exit mobile version