NIUS.id – Kementerian Agama Kota Bontang resmi menetapkan besaran zakat fitrah, zakat maal, dan fidyah untuk wilayah Bontang dan sekitarnya pada 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bontang Nomor 17 Tahun 2026.
Kepala Kemenag Kota Bontang, Muhammad Hamzah, mengatakan besaran zakat ditentukan berdasarkan hasil survei harga kebutuhan pokok di Kota Bontang per 17 Februari 2026, serta mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat setempat.
“Penetapan ini telah melalui musyawarah bersama berbagai pihak dengan melihat perkembangan harga bahan pokok di Bontang,” ujarnya.
Zakat Fitrah
Besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras per jiwa. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya disesuaikan dengan harga beras setara 3,8 kilogram, dengan tiga kategori:
* Kategori tertinggi: Rp68.400 per jiwa (Rp18.000 x 3,8 kg)
* Kategori pertengahan: Rp64.600 per jiwa (Rp17.000 x 3,8 kg)
* Kategori terendah: Rp58.900 per jiwa (Rp15.500 x 3,8 kg)
Masyarakat diimbau menunaikan zakat fitrah tepat waktu agar dapat segera disalurkan kepada para mustahik sebelum Hari Raya Idulfitri.
Zakat Maal
Untuk zakat maal, nisab ditetapkan berdasarkan harga emas dengan dua acuan:
* 85 gram emas 23 karat seharga Rp2.700.000 per gram, setara Rp229.500.000. Zakat yang wajib dikeluarkan sebesar 2,5 persen atau Rp5.737.500 setelah mencapai haul.
* 72 gram emas 24 karat (Antam) seharga Rp2.947.350 per gram, setara Rp212.209.200. Zakat yang wajib dikeluarkan sebesar 2,5 persen atau Rp5.305.230 setelah mencapai haul.
Fidyah
Sementara itu, fidyah ditetapkan sebesar 1 mud atau setara 0,675 kilogram beras ditambah lauk pauk per hari bagi setiap jiwa yang wajib membayar.
Jika dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya berkisar antara Rp15.500 hingga Rp18.000 per hari, menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi.
Dengan penetapan ini, Kemenag berharap masyarakat dapat menunaikan kewajiban zakat sesuai ketentuan yang berlaku serta meningkatkan kepedulian sosial selama Ramadan.
Laporan Wartawan NIUS.id, Lia Abdullah



