NIUS.id – Kelurahan Api-Api, Kota Bontang, telah mengambil langkah tegas untuk mengatasi masalah pembuangan sampah sembarangan di Jl Pattimura dengan memasang CCTV.
Langkah ini diambil setelah menerima banyak keluhan dari warga mengenai praktik pembuangan sampah ilegal, meskipun layanan pengangkutan sampah sudah tersedia secara rutin setiap bulannya.
Lurah Kelurahan Api-Api, Hadha Sulistiyono, menjelaskan bahwa pemasangan CCTV ini adalah upaya untuk menghentikan praktik pembuangan sampah sembarangan.
“Masyarakat sudah membayar biaya bulanan untuk pengangkutan sampah. Tidak logis jika mereka tetap membuang sampah sembarangan, ada kemungkinan warga di luar Kelurahan Api-Api,” ungkapnya saat ditemui wartawan di lokasi tersebut.
Identitas Pelaku Masih Belum Jelas
Meskipun telah berupaya untuk mengidentifikasi pelaku dengan bertanya kepada petugas kebersihan dan warga setempat, hingga kini identitas pelaku pembuangan sampah sembarangan masih belum jelas.
Hadha berharap pemasangan CCTV dapat menjadi langkah preventif yang efektif.
“Saya tidak mengharapkan ada tersangka nantinya. Saya mengharapkan mereka sudah setop,” ujarnya.
Dukungan dari Komunitas Lokal
Pemasangan CCTV dilakukan dengan menggunakan aset kelurahan dan dipasang di titik-titik strategis.
Selain itu, pemilik kafe Sugar Rush juga membantu dengan menyediakan listrik yang dibutuhkan untuk CCTV.
Langkah ini menunjukkan kolaborasi yang baik antara pemerintah kelurahan dan komunitas bisnis lokal dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Untuk memperkuat upaya menjaga kebersihan, Kelurahan Api-Api telah membentuk Agen Gerakan Masyarakat Tidak Membuang Sampah Sembarang (Gema Kebangsaan).
“Gerakan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah,” kata Hadha.
Agen Gema Kebangsaan diharapkan dapat memantau dan melaporkan kondisi di lapangan secara langsung, sehingga tindakan pencegahan bisa dilakukan dengan lebih efektif.
Pentingnya Partisipasi Masyarakat
Lurah Hadha Sulistiyono menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga kebersihan kota.
Dia juga menyebutkan adanya peraturan daerah yang mengatur sanksi bagi pembuang sampah sembarangan, yaitu hukuman kurungan selama 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta.
“Namun, kita berharap upaya persuasif dapat lebih efektif sebelum penindakan tegas dilakukan,” ujarnya.
Harapan untuk Masa Depan yang Lebih Bersih
Pemerintah Kelurahan Api-Api berharap dengan pemasangan CCTV dan partisipasi masyarakat melalui Agen Gema Kebangsaan, kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan semakin meningkat.
“Saya berharap masyarakat ini betul-betul paham,” tutup Hadha.
Upaya ini juga sejalan dengan target Kota Bontang untuk mempertahankan dan meningkatkan prestasi sebagai kota bersih, dengan mengurangi penggunaan tong di pinggir jalan dan mendorong masyarakat untuk lebih sadar akan pengelolaan sampah.
Dengan langkah-langkah konkret ini, Kelurahan Api-Api berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan nyaman bagi semua warganya.