NIUS.id – Pelaku penikaman yang terjadi di Jalan Tomat, Kelurahan Gunung Elai, akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugrah Putranto, mengungkapkan pelaku berinisial SY (47), warga Gunung Telihan. Ia ditangkap oleh tim gabungan pada Kamis (19/3) di kawasan Pasar Telihan.
“Pelaku diamankan di Pasar Telihan. Saat ditangkap, tidak melakukan perlawanan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (25/3/2026).
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan yang dilakukan tim gabungan Sat Reskrim Polres Bontang bersama jajaran Reskrim Polsek Bontang Utara, Bontang Selatan, dan Bontang Barat. Dari hasil penelusuran, identitas pelaku mulai mengerucut hingga akhirnya diketahui keberadaannya.
Polisi kemudian memilih pendekatan persuasif dengan menghubungi pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil, pelaku bersedia untuk bertemu hingga akhirnya diamankan tanpa perlawanan.
Kasus ini sebelumnya sempat menyita perhatian warga. Peristiwa penikaman terjadi di pinggir jalan pada Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.
Korban, Novianty Bombong (34), mengalami luka tusuk dan sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau milik pelaku. Pisau tersebut ditemukan menancap di helm milik korban.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Bontang dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*/Zk)



