NIUS.id – Meningkatnya kasus kekerasan di lingkungan pesantren, mulai dari perundungan hingga kekerasan seksual, mendapat perhatian serius dari DPRD Kalimantan Timur. Komisi IV DPRD Kaltim menilai kejadian tersebut mencederai fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan moral dan karakter generasi muda.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menyampaikan keprihatinannya atas berbagai kasus yang mencuat ke publik. Ia menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
“Perundungan, pelecehan seksual, maupun bentuk kekerasan lainnya adalah pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi, apalagi terjadi di lembaga pendidikan,” tegas Agusriansyah, Selasa (16/12/25).
Menurutnya, maraknya kasus tersebut berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan berbasis keagamaan. Selain melanggar hukum, tindakan kekerasan juga bertentangan dengan nilai-nilai moral, sosial, dan keagamaan yang selama ini dijunjung tinggi oleh pesantren.
Agusriansyah menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan sesuai kewenangan. Ia menyebut, jika pesantren berada di bawah naungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, maka langkah intervensi harus segera dilakukan. Sementara itu, untuk pesantren yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama, diperlukan koordinasi yang lebih intensif dengan pemerintah pusat.
“Koordinasi lintas lembaga sangat penting agar penanganan kasus berjalan efektif, baik dari sisi hukum maupun pembinaan kelembagaan,” ujarnya.
Politisi PKS tersebut juga menilai bahwa kekerasan di pesantren menjadi pukulan serius bagi upaya pembentukan karakter santri. Padahal, lembaga pendidikan agama diharapkan mampu mencetak generasi yang berakhlak, berintegritas, dan siap menghadapi tantangan masa depan.
Ia meminta seluruh pemangku kepentingan, termasuk pengelola pesantren, pemerintah, dan aparat penegak hukum, untuk bersikap terbuka dan proaktif dalam melakukan pengawasan serta perlindungan terhadap santri. Penanganan kasus, menurutnya, harus dilakukan secara tegas dan transparan tanpa adanya intervensi.
“Ini bukan sekadar persoalan internal lembaga pendidikan. Ini menyangkut keselamatan dan masa depan generasi muda Kalimantan Timur,” pungkasnya. (*)



