ADVERTORIALBontangPemerintah

Kampung Sidrap Resmi Kembali ke Kutai Timur, Wali Kota Bontang Tekankan Pentingnya Hormati Putusan MK

×

Kampung Sidrap Resmi Kembali ke Kutai Timur, Wali Kota Bontang Tekankan Pentingnya Hormati Putusan MK

Sebarkan artikel ini

NIUS.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan final terkait status Kampung Sidrap, yang menegaskan wilayah tersebut masuk dalam administrasi Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Permohonan uji materi yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang resmi ditolak sehingga kepastian hukum pun telah diperoleh.

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menegaskan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, seluruh pihak diminta untuk menghormati hasil putusan tersebut.

“Keputusan ini sudah final dan mengikat. Dari aspek geospasial, Sidrap memang masuk Kutai Timur, sehingga kita wajib mengikuti aturan hukum yang berlaku,” ujar Neni, Selasa (23/9/2025).

Meski demikian, Neni tak menampik adanya gejolak di masyarakat. Banyak warga Sidrap yang sejak awal berharap wilayahnya masuk ke Kota Bontang. Hal ini membuat sebagian warga merasa kecewa dan sulit menerima kenyataan.

“Kita pahami kondisi psikologis masyarakat yang berharap menjadi bagian dari Kota Bontang. Tapi kita semua harus cooling down dulu. Pemerintah akan memastikan proses transisi dilakukan secara bertahap dan humanis,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum apabila keputusan MK tidak dipatuhi. Bahkan, pelanggaran terhadap aturan bisa berujung pada sanksi pidana. Karena itu, ia meminta masyarakat untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan di luar aturan.

Lebih jauh, Neni berharap Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dapat mengakomodasi hak-hak masyarakat Sidrap dalam proses transisi, termasuk kepastian layanan publik dan administrasi kependudukan.

“Yang terpenting sekarang adalah memastikan warga tetap mendapatkan hak-haknya. Kami berharap Kutai Timur bisa mengawal proses ini agar berjalan lancar tanpa menimbulkan gesekan sosial,” pungkasnya.

Putusan ini menjadi babak baru bagi masyarakat Sidrap. Meski masih menyisakan rasa kecewa, keputusan tersebut diharapkan membawa kepastian hukum dan administrasi yang lebih jelas di masa mendatang.

Laporan Wartawan NIUS.id, Dahlia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *