NIUS.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bontang mengungkap dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi trading yang mengatasnamakan “Sultan Bontang”.
Seorang perempuan berinisial DE (39), warga Bontang Selatan, diamankan aparat atas kasus yang berlangsung sejak Mei 2025 hingga Januari 2026.
Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan sejumlah korban yang merasa dirugikan oleh skema investasi tersebut.
“Kami menerima laporan masyarakat terkait dugaan investasi fiktif. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan indikasi tindak pidana penipuan,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (18/2/2026).
Dalam menjalankan aksinya, terduga menawarkan investasi valuta asing (forex) dengan iming-iming keuntungan besar tanpa risiko. Para korban dijanjikan profit stabil dalam waktu singkat, sehingga tergiur untuk menyetorkan modal.
Untuk meyakinkan korban, terduga mengirimkan tangkapan layar grafik keuntungan yang menunjukkan seolah-olah investasi berkembang pesat. Namun, hasil pendalaman penyidik mengungkap grafik tersebut diduga tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
“Keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Dana yang masuk justru digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas AKP Randy.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita rekening koran milik 11 korban serta rekening atas nama terduga. Total kerugian materiel yang tercatat mencapai Rp226.800.000.
Atas perbuatannya, DE dijerat pasal penipuan dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Polres Bontang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan janji keuntungan tinggi tanpa risiko. Warga juga diminta memastikan legalitas dan rekam jejak perusahaan sebelum menanamkan modal agar tidak menjadi korban serupa.
Laporan Wartawan NIUS.id, Lia Abdullah



