NIUS.id – Kerusakan parah pada ruas jalan nasional di RT 08, Kelurahan Muara Komam, Kabupaten Paser, kembali menuai sorotan. Jalan penghubung utama antara Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan itu dilaporkan mengalami penurunan badan jalan yang semakin memburuk dan membahayakan keselamatan pengguna.
Amblasnya badan jalan menyebabkan penyempitan lajur, sehingga kendaraan, khususnya truk dan bus, harus melintas secara bergantian dengan kecepatan rendah. Warga setempat menyebut kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama dan mengalami penurunan signifikan dalam beberapa hari terakhir.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menilai kerusakan jalan tersebut sudah masuk kategori darurat dan tidak dapat ditunda penanganannya. Ia menegaskan, pemerintah pusat melalui instansi berwenang harus segera turun tangan mengingat status jalan tersebut sebagai jalan nasional dengan fungsi strategis.
“Ini jalur vital penghubung Kaltim–Kalsel. Jika dibiarkan, dampaknya akan langsung dirasakan masyarakat, terutama pada kelancaran distribusi logistik dan aktivitas ekonomi,” ujar Reza, Rabu, (17/12/25).
Ia juga mengingatkan bahwa peningkatan arus kendaraan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, serta momentum peringatan 5 Rajab, berpotensi memperparah kondisi lalu lintas di lokasi tersebut. Tanpa penanganan cepat, risiko kecelakaan dan kemacetan dinilai akan semakin meningkat.
Untuk itu, Komisi III DPRD Kaltim mendorong Dinas PUPR Kaltim segera melakukan koordinasi intensif dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim agar penanganan darurat dapat segera dilakukan, sembari menyiapkan langkah perbaikan permanen.
“Yang dibutuhkan bukan sekadar tambal sulam, tetapi solusi jangka panjang. Perbaikan permanen harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Selain ruas Muara Komam, Reza juga menyoroti masih banyak jalan nasional di Kaltim yang rawan mengalami kerusakan. Komisi III DPRD Kaltim pun berencana meminta data menyeluruh terkait kondisi jalan nasional sebagai dasar pengawasan serta penentuan skala prioritas penanganan ke depan. (*)



