ADVERTORIALBontang

Jalan Arah Lapas Rusak Parah, DPRD Bontang: Kewenangan Provinsi

×

Jalan Arah Lapas Rusak Parah, DPRD Bontang: Kewenangan Provinsi

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi C DPRD Bontang, Alfin Rausan Fikry sebut jalan rusak arah lapas Bontang Lestari masih kewenangan provinsi.
Ketua Komisi C DPRD Bontang, Alfin Rausan Fikry sebut jalan rusak arah lapas Bontang Lestari masih kewenangan provinsi.

NIUS.id – Kerusakan jalan yang cukup parah terjadi di kawasan Simpang Tiga Lapas hingga menuju Puskesmas Bontang Lestari.

Kondisi ini mendapat sorotan dari DPRD Kota Bontang dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat.

Ketua Komisi C DPRD Bontang, Alfin Rausan Fikry, mengonfirmasi jalan yang rusak tersebut merupakan bagian dari jalan provinsi.

Ia menyebut PUPR Bontang telah mengirimkan proposal permohonan bantuan anggaran ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk menangani kerusakan tersebut.

“Jalan itu masuk dalam kewenangan provinsi. PUPR Bontang sudah mengirim proposal ke provinsi, dan kami tinggal menunggu tanggapan. Nanti kami akan memanggil PUPR untuk membahas rincian anggaran dan titik-titik prioritas perbaikan,” kata Alfin saat ditemui, Jumat (9/5/2025).

Ia menambahkan, salah satu titik yang mengalami kerusakan paling parah berada di depan PT Energi Unggul Persada (EUP).

Menurutnya, lokasi-lokasi yang akan diperbaiki akan ditentukan berdasarkan hasil koordinasi dengan provinsi dan PUPR.

Alfin juga menegaskan komitmen DPRD agar seluruh jalan di Kota Bontang dalam kondisi layak dan aman dilalui.

Meski demikian, ia mengakui bahwa perbaikan tidak bisa dilakukan secara instan dan harus melalui tahapan perencanaan serta penganggaran.

“Harapan kami semua jalan di Bontang bagus, tidak ada yang rusak. Tapi tentu semua harus bertahap, karena keterbatasan anggaran dan kewenangan,” ujarnya.

Warga berharap pemerintah segera turun tangan memperbaiki jalan tersebut agar aktivitas warga tidak lagi terganggu dan risiko kecelakaan dapat diminimalisir.

Laporan Wartawan NIUS.id, Zuajie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *