NIUS.id – Kasus investasi bodong Ayam Potong Deris (Apderis) di Bontang menelan ratusan korban dengan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp11 miliar, terus bergulir.
Tersangka utama kasus ini, RW, telah ditangkap di Jakarta pada November 2023.
Selain itu, istri RW, berinisial SR, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), pada Mei 2024.
Modus Operandi dan Tuntutan Hukum
RW dan SR diduga menjalankan investasi bodong dengan skema investasi ayam yang menjanjikan keuntungan besar.
Namun, sekitar 800 hingga 900 orang menjadi korban dari praktik penipuan ini.
Tim kuasa hukum korban, Kim Samuel menganggap kasus ini sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pihak kepolisian telah menyita sejumlah aset milik tersangka, termasuk rumah, kandang ayam, kendaraan, dan dokumen penting.
Penyidik telah dua kali menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan, namun ditolak karena dinilai belum lengkap.
Kim Samuel berharap agar berkas kembali lengkap dan kasus bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
Ketua Paguyuban Apderis, Helma Malini, mendesak agar tersangka mendapatkan hukuman setimpal dan kerugian para investor bisa dikembalikan.
Saat ini, Polres Bontang terus mengumpulkan keterangan dan bukti tambahan.
Meski demikian, pihak kepolisian masih enggan memberikan keterangan terkait kasus yang dimaksud.
Tersangka RW dan SR dijerat dengan pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHP Jo pasal 65 KUHP, serta Pasal 3, Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Dengan upaya yang terus dilakukan oleh pihak berwenang, diharapkan kasus ini dapat segera diselesaikan dan memberikan keadilan bagi para korban.
Respon (3)