ADVERTORIALDPRDKALTIM

Hamas Tak Persoalkan Wacana Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD

×

Hamas Tak Persoalkan Wacana Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud. (Foto: Ist)

NIUS.id – Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyatakan lembaganya tidak menutup diri terhadap wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Salah satu opsi yang muncul adalah pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD.

Hasanuddin menyebut pembahasan RUU tersebut masih berada pada tahap awal, sehingga belum ada keputusan final. Ia juga mengaku belum mendalami secara menyeluruh materi yang disosialisasikan.

“Ini masih sebatas rancangan dan belum berdampak hukum. Secara pribadi, saya melihat wacana ini sebagai hal yang positif,” ujarnya, Kamis (18/12/25).

Menurutnya, pemilihan kepala daerah melalui DPRD merupakan mekanisme yang sah dalam sistem demokrasi dan tidak perlu dipandang secara berlebihan. DPRD dinilai memiliki legitimasi sebagai wakil rakyat untuk menentukan pemimpin daerah.

Ia menegaskan, sistem perwakilan tetap sejalan dengan nilai demokrasi Pancasila, khususnya sila keempat tentang permusyawaratan dan perwakilan. Karena itu, kekhawatiran bahwa hak politik masyarakat akan terpangkas dinilainya perlu dilihat secara lebih proporsional.

Selain aspek demokrasi, Hasanuddin juga menyoroti tingginya biaya pilkada langsung yang kerap membebani anggaran negara dan daerah. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi memicu praktik politik uang.

“Kalau ada mekanisme yang lebih efisien, tentu layak dipertimbangkan. DPRD sendiri merupakan representasi jutaan warga di daerah,” katanya.

Meski mengakui setiap sistem memiliki risiko, Hasanuddin menilai efisiensi anggaran menjadi alasan kuat munculnya wacana perubahan tersebut. Ia menegaskan, keputusan akhir tetap berada di tangan pembentuk undang-undang di tingkat pusat.

“Pada prinsipnya, DPRD Kaltim tidak keberatan dan terbuka terhadap gagasan ini,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *