NIUS.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bontang melaksanakan penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong pada Minggu (1/3/2026) dini hari mulai pukul 00.15 Wita hingga selesai.
Kegiatan penertiban menyasar sejumlah ruas jalan utama di Kota Bontang, di antaranya Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Ahmad Yani, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Cipto Mangunkusumo yang kerap menjadi jalur aktivitas kendaraan pada malam hingga dini hari.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 7 unit sepeda motor yang terbukti menggunakan knalpot tidak sesuai standar pabrikan. Meski dilakukan penindakan, aparat tetap mengedepankan pendekatan humanis serta edukatif kepada para pengendara.
Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Purwo Asmadi, menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berdampak langsung terhadap kenyamanan masyarakat.
Menurutnya, suara bising yang ditimbulkan dapat mengganggu waktu istirahat warga serta berpotensi memicu konflik sosial di lingkungan masyarakat.
“Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis menimbulkan kebisingan dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegasnya.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Bontang.
AKP Purwo Asmadi juga mengimbau masyarakat agar menggunakan kendaraan sesuai standar teknis yang telah ditetapkan pabrikan.
“Kami mengimbau pengendara untuk menggunakan knalpot sesuai spesifikasi. Tertib berlalu lintas adalah bentuk kepedulian terhadap sesama pengguna jalan dan masyarakat sekitar,” tambahnya.
Polres Bontang memastikan kegiatan penertiban knalpot brong akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah preventif sekaligus penegakan hukum guna menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat di Kota Bontang. (*)



