NIUS.id – Di tengah meningkatnya kebutuhan administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus membuktikan keseriusannya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Tak sekadar cepat, Dukcapil Kutim kini mengedepankan prinsip pelayanan yang transparan, inklusif, dan mudah diakses hingga pelosok kecamatan.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Dukcapil Kutim, M. Syarif, mengungkapkan bahwa permintaan layanan yang paling banyak diajukan warga justru bukan pembuatan baru, melainkan perubahan dan penyesuaian data.
“Hampir setengah dari layanan kami, sekitar 30 hingga 45 persen, adalah permohonan perubahan data,” ujarnya, Senin (3/11/2025).
Permintaan itu mencakup berbagai hal — mulai dari penyesuaian status perkawinan, pembaruan jenjang pendidikan, perbaikan nama antar dokumen, hingga penggantian KTP-el yang rusak atau hilang. Fakta ini, kata Syarif, menunjukkan bahwa masyarakat Kutim semakin sadar pentingnya data kependudukan yang akurat sebagai kunci utama dalam mengakses layanan publik, bantuan sosial, dan administrasi pemerintahan lainnya.
Untuk mengimbangi lonjakan permintaan tersebut, Dukcapil Kutim berkomitmen menjaga standar layanan cepat dan tepat. Berdasarkan SOP, pengurusan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el hanya memerlukan waktu sekitar satu jam sejak berkas diajukan.
Kecepatan ini bukan kebetulan. Dukcapil Kutim mengandalkan dua strategi besar yang terbukti efektif.
Pertama, pemerataan layanan di seluruh 18 kecamatan. Kini, warga tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke ibu kota kabupaten hanya untuk perekaman atau pencetakan KTP-el.
Kedua, pemanfaatan penuh layanan digital “Siap Kawal” (Sistem Informasi Administrasi Pelayanan Kependudukan) — inovasi unggulan Pemerintah Kabupaten Kutim yang diluncurkan sejak akhir 2022.
Melalui Siap Kawal, warga dapat mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan, mulai dari akta kelahiran hingga pindah domisili, cukup dari rumah menggunakan ponsel.
“Dengan layanan online Siap Kawal, prosesnya jauh lebih ringkas. Paling lama dua jam, dokumen sudah bisa terbit,” tegas Syarif.
Selain mempercepat proses pelayanan, Dukcapil Kutim juga memperkuat transparansi dan akuntabilitas. Warga diimbau untuk memanfaatkan kanal pengaduan resmi seperti SP4N LAPOR, bukan menyalurkan keluhan di media sosial. Langkah ini memastikan setiap aduan terekam dalam sistem nasional dan dapat ditindaklanjuti secara resmi oleh petugas.
Melalui kombinasi strategi pemerataan layanan dan inovasi digital, Dukcapil Kutim kini tampil sebagai salah satu perangkat daerah dengan transformasi pelayanan publik paling progresif di Kalimantan Timur.
“Kita ingin masyarakat Kutim bisa merasakan pelayanan publik kelas satu — cepat, akurat, dan bisa diakses dari mana saja,” tutup Syarif dengan optimisme. (*)



