NIUS.id – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kota Bontang. Dua pria diamankan saat penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Piere Tendean Gang Granit II, RT 15, Kelurahan Bontang Kuala, Selasa (10/2/2026) sekira pukul 17.20 Wita.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai rumah tersebut sering dijadikan lokasi transaksi sabu. Menindaklanjuti informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek tempat yang dimaksud.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial RS alias M (24) dan AS alias J (20). Dari lokasi, polisi menemukan tujuh bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 1,14 gram.
Selain narkotika, aparat juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran sabu, mulai dari alat hisap atau bong, pipet kaca, sedotan runcing, aluminium foil, hingga dua unit handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
Kasat Resnarkoba AKP Larto menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sekitar.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Ini membuktikan bahwa sinergi antara warga dan kepolisian sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan guna menekan peredaran barang haram di wilayah hukum Bontang.
“Setiap laporan yang masuk pasti kami tindak lanjuti. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di kota ini,” tegas AKP Larto.
Menurutnya, perang terhadap narkoba merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya aparat penegak hukum.
“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Perlu sinergi dan kepedulian bersama agar generasi muda kita tidak menjadi korban,” katanya.
AKP Larto juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Jika menemukan hal-hal yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika, segera laporkan. Identitas pelapor akan kami lindungi,” tambahnya.
Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa peredaran narkoba di Bontang Kuala masih mengincar kawasan permukiman, sehingga kewaspadaan kolektif sangat diperlukan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku. Keduanya juga disangkakan pasal percobaan atau permufakatan jahat sebagaimana diatur dalam Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika.
“Kami tegaskan, komitmen kami jelas, memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya,” tutupnya. (*)



