NIUS.id – Keputusan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menunjuk dua akademisi dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar sebagai anggota Dewan Pengawas RSUD menuai sorotan dari DPRD Kaltim.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menilai penunjukan tersebut tidak mencerminkan keberpihakan pada sumber daya manusia lokal yang dinilai memiliki kapasitas memadai untuk menduduki posisi strategis tersebut.
Dua akademisi Unhas yang ditunjuk masing-masing adalah Syahrir A. Pasinringi sebagai Ketua Dewan Pengawas RSUD Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda berdasarkan SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.94/2025, serta Fridawaty Rivai sebagai Dewan Pengawas RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan melalui SK Nomor 100.3.3.1/K.96/2025.
Darlis menyayangkan keputusan tersebut, terutama jika melihat pentingnya posisi Dewan Pengawas dalam sektor kesehatan. Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya lebih mengutamakan tenaga profesional dari Kaltim.
“Apalagi jabatan setingkat dewan pengawas sektor kesehatan,” ujar Darlis, Selasa, 2 Desember 2025.
Ia mengakui bahwa penunjukan tenaga dari luar daerah tidak bertentangan dengan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, sepanjang kandidat memenuhi integritas dan kompetensi. Namun, Darlis menegaskan bahwa Kaltim memiliki banyak figur berkualitas yang layak diberi kesempatan.
“SDM kita sangat memadai untuk posisi dewan pengawas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Darlis mempertanyakan alasan Pemprov memilih akademisi luar daerah. Menurutnya, opsi tersebut hanya dapat dibenarkan bila terdapat kebutuhan khusus yang tidak tersedia di Kaltim.
“Seharusnya SDM lokal diberikan kesempatan lebih dulu,” tambahnya.
Menutup pernyataannya, Darlis mengingatkan bahwa DPRD selama ini mendorong perusahaan agar memprioritaskan tenaga kerja lokal. Karena itu, pemerintah daerah harus menunjukkan konsistensi yang sama dalam pengelolaan sumber daya manusia.(*)



