NIUS.id – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Syarifatul Syadiah, menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap penyaluran dan penggunaan dana bantuan untuk Rukun Tetangga (RT). Ia menilai dana tersebut berperan langsung dalam memenuhi kebutuhan masyarakat di tingkat paling dasar, sehingga penggunaannya harus tepat sasaran.
“Pengawasan harus diperkuat agar tidak muncul potensi penyalahgunaan yang nantinya bisa berujung pada persoalan hukum,” ujar Syarifatul, Kamis, 4 Desember 2025.
Ia mendorong pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi secara berkala guna memastikan program bantuan RT berjalan sesuai dengan tujuannya dan mampu menyelesaikan persoalan yang ada di lingkungan masyarakat.
“Harus dilihat apakah targetnya tercapai dan apakah masalah di tingkat RT bisa teratasi melalui bantuan ini,” tegasnya.
Syarifatul menekankan bahwa standar operasional prosedur (SOP) harus dipatuhi dalam setiap proses penggunaan dana. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, pemerintah diminta segera melakukan pembinaan agar tidak berkembang menjadi persoalan hukum.
“Dana harus digunakan sesuai aturan dan tujuan program. Itu sudah ditetapkan dengan maksud tertentu,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar dana RT tidak digunakan di luar kebutuhan yang telah menjadi prioritas, seperti perbaikan fasilitas lingkungan. Menurutnya, contoh sederhana seperti perbaikan got mampet adalah bentuk pemanfaatan yang tepat.
“Kalau keluar dari koridor yang sudah ditentukan, tentu bisa menimbulkan masalah,” tukasnya. (*)



