NIUS.id – Komisi I DPRD Kalimantan Timur menyoroti dugaan penyalahgunaan dana pascatambang yang semestinya digunakan untuk rehabilitasi lingkungan di kawasan terdampak tambang. Dana tersebut, yang seharusnya dipakai menutup lubang tambang dan memperbaiki lahan, diduga dialihkan ke oknum tertentu sehingga tidak sampai ke masyarakat.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menegaskan bahwa praktik ini merugikan daerah sekaligus memperburuk kondisi ekologis.
“Dana itu untuk pemulihan lingkungan, bukan dinikmati kelompok tertentu. Ini pelanggaran serius,” ujarnya, Rabu, 3 Desember 2025.
Ia memberikan apresiasi atas langkah aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan dan Polda Kaltim, yang telah menetapkan tersangka dalam kasus terkait.
Namun, Salehuddin menekankan bahwa penindakan tidak boleh berhenti pada satu kasus saja. Penyimpangan lain perlu diusut tuntas agar keadilan bagi masyarakat dan lingkungan terwujud.
Komisi I juga mendorong pembenahan tata kelola sektor pertambangan secara menyeluruh. Menurut Salehuddin, pengawasan ketat sangat diperlukan agar bekas tambang tidak lagi terbengkalai dan menimbulkan risiko bagi warga sekitar.
“Regulasi sudah ada, tinggal memastikan implementasinya. Perbaikan mungkin bertahap, tapi harus dilakukan konsisten,” tutupnya. (*)



