ADVERTORIALDPRDKALTIM

DPRD Kaltim Minta Pemprov Segera Menetapkan UMP 2025 Sebelum Pengesahan APBD

×

DPRD Kaltim Minta Pemprov Segera Menetapkan UMP 2025 Sebelum Pengesahan APBD

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi. (Foto: Ist)

NIUS.id – DPRD Kalimantan Timur mendesak Pemerintah Provinsi Kaltim untuk segera menyelesaikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025. Desakan ini muncul karena penetapan UMP harus sudah tuntas sebelum APBD diketok pada 28 November 2025.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menegaskan bahwa keputusan terkait UMP bukan sekadar urusan administratif, melainkan berpengaruh langsung pada penyusunan anggaran, iklim usaha, serta kondisi ekonomi para pekerja.

“UMP itu bukan urusan administratif semata. Idealnya sudah selesai sebelum APBD diketok agar perusahaan dan pekerja punya kepastian sejak awal,” ujar Darlis, Selasa, 25 November 2025.

Ia menyampaikan bahwa usulan kenaikan UMP 2025 diperkirakan berada pada kisaran minimal 6 persen dari nilai UMP yang saat ini sebesar Rp3,7 juta. Dengan demikian, UMP diprediksi akan mendekati angka Rp4 juta.

Namun, pembahasan masih berjalan melalui mekanisme tripartit di Dewan Pengupahan, yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Darlis menilai seluruh pihak perlu mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan industri dan kebutuhan hidup buruh.

“Jika kenaikannya terlalu tinggi sementara daya tahan perusahaan terbatas, justru bisa memicu masalah baru. Sebaliknya, kalau kenaikannya minim, pekerja yang akan menanggung beban,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa keterlambatan penetapan UMP dapat menghambat penghitungan UMK kabupaten/kota serta mengganggu penyusunan anggaran perusahaan yang memerlukan kepastian upah sebelum memasuki tahun berjalan.

“Sampai hari ini Pemprov Kaltim dan Dinas Tenaga Kerja belum menyampaikan nilai resmi UMP 2025,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *