ADVERTORIALDPRDKALTIM

DPRD Kaltim Dorong Penertiban Kendaraan untuk Tingkatkan PAD

×

DPRD Kaltim Dorong Penertiban Kendaraan untuk Tingkatkan PAD

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Ahmed Reza Fahlevi. (Foto : Ist)

NIUS.id – Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dalam memperkuat tata kelola transportasi dan mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) mendapat dukungan penuh dari legislatif. Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Ahmed Reza Fahlevi, menegaskan komitmen pihaknya dalam mengawal dua agenda penting pemerintah daerah, yakni penertiban kendaraan berpelat luar daerah serta percepatan program Zero Over Dimension Over Load (ODOL).

Reza menilai kebijakan Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, untuk menertibkan kendaraan bermotor non-Kaltim merupakan langkah strategis yang tidak hanya memperkuat pengawasan, tetapi juga menambah pemasukan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

“Apa yang disampaikan oleh Wagub Seno Aji, kami sangat setuju. Menertibkan kendaraan-kendaraan berpelat luar daerah adalah gagasan bagus dan memang harus didorong,” ujarnya, Kamis, 27 November 2025.

Ia memaparkan bahwa selama ini ribuan kendaraan, terutama dari sektor pertambangan, perkebunan, serta logistik, beroperasi di Kaltim tetapi masih menggunakan pelat nomor luar daerah. Kondisi ini membuat Kaltim kehilangan potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor yang semestinya menjadi PAD.

Reza menegaskan bahwa kendaraan yang memanfaatkan infrastruktur daerah harus memberikan kontribusi bagi Kaltim.

“Kami ingin menikmati hasil yang memang diperuntukkan bagi daerah kita. Dengan begitu, kita bisa mengontrol aktivitas kendaraan di Kaltim,” kata politisi Partai Gerindra itu.

Komisi III DPRD Kaltim, lanjutnya, siap mendukung pemerintah dalam penyusunan payung hukum, regulasi lanjutan, hingga pengawasan pelaksanaannya. Ia memastikan bahwa pengawasan diperlukan agar kebijakan tidak berhenti pada sekadar wacana.

Selain penertiban kendaraan berpelat luar daerah, Reza juga menyoroti pentingnya percepatan program “Kaltim Bebas ODOL”. Menurutnya, maraknya pelanggaran kelebihan muatan dan dimensi kendaraan sering menjadi penyebab kerusakan jalan dan kecelakaan lalu lintas.

“Pertama, kami menyoroti fasilitas sarana dan prasarana, terutama ketersediaan timbangan. Kemampuan SDM untuk pengaturannya juga harus diperhatikan,” jelasnya.

Ia menyebut sejumlah kecelakaan fatal di Balikpapan, ruas Samarinda–Bontang, dan beberapa daerah lain sebagai bukti nyata ancaman serius dari truk ODOL. Karena itu, kepatuhan perusahaan angkutan terhadap kapasitas muatan dan spesifikasi kendaraan harus menjadi perhatian utama.

“Fasilitas itu nomor satu. Kalau fasilitas dan SDM sudah kuat, maka penegakan aturan akan berjalan lebih efektif,” tegasnya.

Komisi III, kata Reza, berkomitmen mengawal penuh agar program Zero ODOL benar-benar diterapkan. “Ini menjadi perhatian serius agar Kaltim benar-benar bisa menertibkan Zero ODOL,” ujarnya.

Dengan dukungan legislatif serta keseriusan pemerintah daerah, kebijakan penertiban kendaraan berpelat luar daerah dan percepatan Zero ODOL diharapkan mampu meningkatkan keselamatan transportasi, memperbaiki kualitas jalan, sekaligus memperkuat PAD. Sinergi eksekutif dan legislatif dinilai menjadi modal penting untuk mewujudkan tata kelola transportasi yang tertib, aman, dan berkelanjutan di Bumi Etam. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *