NIUS.id – Maraknya kasus kekerasan dan kejahatan asusila yang menimpa anak-anak di lingkungan lembaga pendidikan, termasuk pesantren, menuai perhatian kritis dari DPRD Kalimantan Timur. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, mendesak adanya pembangunan sistem keamanan dan perlindungan anak yang lebih kuat di lembaga pendidikan.
Menurutnya, kasus-kasus yang muncul dalam setahun terakhir membuktikan masih lemahnya pengawasan di lingkungan pendidikan. Hal ini harus segera diatasi dengan pendekatan yang komprehensif, bukan hanya dari sisi hukum.
“Ini adalah kegagalan sistem perlindungan anak. Pesantren memiliki peran besar dalam membentuk karakter generasi muda, sehingga keamanan santri harus menjadi prioritas utama,” ujar Agusriansyah, Selasa (9/12/25).
Ia menekankan bahwa jika berbicara tentang penyiapan generasi emas, aspek lingkungan yang aman tidak kalah penting dari kurikulum atau kualitas pengajar. Tanpa keamanan yang memadai, seluruh konsep pembangunan sumber daya manusia (SDM) menjadi rapuh.
Agusriansyah menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh, mulai dari standar rekrutmen pengajar, sistem pengawasan internal, hingga mekanisme pelaporan kasus kekerasan yang transparan. Selama ini, penanganan kasus masih banyak bergantung pada kebijakan internal pengelola lembaga, tanpa standar baku yang mengikat.
Baik lembaga pendidikan yang berada di bawah organisasi keagamaan maupun yang dibina langsung oleh Kementerian Agama (Kemenag), menurutnya, harus memiliki protokol keamanan yang jelas dan terukur, terutama dalam mengawasi interaksi antara pembina dan santri.
“Tanpa standar yang kuat, potensi celah penyalahgunaan wewenang tetap terbuka,” tegasnya.
Data yang ada menunjukkan urgensi masalah ini. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat 573 kasus kekerasan di lembaga pendidikan sepanjang 2024, dengan 114 kasus di antaranya terjadi di pesantren. Sementara itu, di Kaltim, Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKP3A) mencatat 662 kasus kekerasan hingga pertengahan 2025, di mana 63 persen korbannya adalah anak-anak.
Agusriansyah menyatakan bahwa pemerintah dan DPRD perlu bersama-sama merumuskan kebijakan yang kuat untuk memberikan rasa aman kepada anak, mencakup regulasi yang jelas, pengawasan ketat, dan pendampingan psikososial yang berkelanjutan.
Ia menekankan bahwa keamanan anak adalah tanggung jawab kolektif yang memerlukan tindakan nyata, bukan sekadar reaksi setelah kejadian.
“Ini adalah persoalan masa depan. Kita harus memastikan pesantren dan lembaga pendidikan lainnya tetap menjadi ruang aman untuk belajar dan tumbuh, bukan tempat yang menyisakan trauma,” tutupnya. (*)
(Sumber: DPRD Kaltim)



