ADVERTORIALBontangDPRD

DPRD Bontang Usulkan Raperda Penyelenggaraan Rumah Susun, Atasi Tantangan Hunian Perkotaan

NIUS.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Rumah Susun.

Usulan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang III Tahun 2025, yang digelar pada Senin (2/6/2025).

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Bontang, Sem Nalpa Mario Guling, menyampaikan Raperda ini disusun sebagai upaya menjawab kebutuhan masyarakat akan hunian yang layak, aman, dan terjangkau di tengah keterbatasan lahan di wilayah perkotaan.

“Penyelenggaraan rumah susun merupakan solusi pemukiman dengan daya tampung tinggi, sekaligus mendukung arah pembangunan kota yang berkelanjutan,” jelas Sem Nalpa dalam laporannya.

Ia menjelaskan, pembangunan rumah susun juga sejalan dengan konsep penataan ruang daerah yang mengedepankan efisiensi lahan dan pengembangan wilayah secara vertikal.

Raperda ini nantinya akan mengatur secara rinci mulai dari perencanaan, pembangunan, pengelolaan, hingga pengawasan rumah susun.

Tak hanya itu, regulasi ini juga akan memuat ketentuan teknis mengenai standar kelayakan, keamanan bangunan, serta pengelolaan fasilitas umum dan sosial di dalam lingkungan rumah susun.

“Rumah susun bukan sekadar bangunan bertingkat, tapi juga menyangkut kualitas hidup penghuninya. Maka perlu ada aturan yang mengikat dan berkelanjutan,” tegasnya.

Ia berharap, melalui Raperda ini, pemerintah daerah dapat memiliki landasan hukum yang kuat dalam mendorong pembangunan hunian vertikal yang terintegrasi, ramah lingkungan, dan berpihak pada masyarakat berpenghasilan rendah.

“Ini langkah penting menata wajah kota dan menjawab tantangan hunian masa depan,” pungkas Sem Nalpa.

Laporan Wartawan NIUS.id, Zuajie

Exit mobile version