NIUS.id – DPRD Kota Bontang mendesak perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayahnya untuk bersikap terbuka dalam memberikan alasan setiap kali memutus kontrak kerja karyawan. Hal ini disampaikan Anggota Komisi A DPRD Bontang, Arfian Arsyad, usai menerima aduan dari seorang pekerja PT Tempindo Jasatama bernama Safruddin, yang kontraknya tidak diperpanjang tanpa penjelasan.
Menurut Arfian, sebagai pemberi kerja, perusahaan berkewajiban menjelaskan alasan pemutusan kontrak secara resmi dan transparan. Ia menilai, ketidakjelasan seperti yang dialami Safruddin bisa memicu keresahan di kalangan pekerja.
“Kalau sejak awal disampaikan alasannya, saya rasa masalah ini tidak akan terjadi. Jangan sampai keputusan sepihak merugikan pekerja,” kata Arfian dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama perusahaan terkait, beberapa waktu lalu.
Keputusan Sepihak Dinilai Merugikan Pekerja
Arfian menambahkan, pengambilan keputusan sepihak tanpa penjelasan hanya akan memperburuk iklim ketenagakerjaan. Ia meminta agar setiap kebijakan yang berdampak langsung terhadap hak pekerja disampaikan secara terbuka.
Sementara itu, perwakilan PT Tempindo Jasatama, Indra Hermawan, menjelaskan bahwa pihaknya hanya mengikuti kebijakan dari perusahaan pengguna jasa, yakni PT Ecolab Nalco. Indra menyebut, dua bulan sebelum masa kontrak habis, pihaknya sudah mengajukan konfirmasi kepada Ecolab namun tidak mendapat jawaban tegas.
DPRD Siap Kawal Kasus Hingga Ada Kejelasan
Sayangnya, perwakilan PT Ecolab Nalco enggan memberikan penjelasan mengenai alasan pemutusan kontrak. Mereka berdalih bahwa hal tersebut merupakan urusan internal perusahaan.
Menanggapi hal itu, Arfian menegaskan DPRD Bontang akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan bagi pihak pekerja. Ia juga mengimbau agar seluruh perusahaan di Bontang menghormati hak-hak tenaga kerja.
“Kami mendorong semua perusahaan di Bontang untuk tidak semena-mena dalam mengambil keputusan, apalagi tanpa alasan yang jelas,” tegasnya.
Laporan Wartawan NIUS.id, Zuajie