ADVERTORIALBontangDPRD

DPRD Bontang Inisiasi Raperda Penyelenggaraan Pasar dan Toko Swalayan

NIUS.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang tengah menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Raperda ini menjadi salah satu dari empat inisiatif yang diusulkan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang III Tahun 2025, Senin (2/6/2025).

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Bontang, Sem Nalpa Mario Guling, menjelaskan Raperda ini disusun untuk memberikan dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan pasar tradisional maupun modern, serta menjaga keseimbangan ekosistem perdagangan di daerah.

“Selama ini kita melihat ada ketimpangan antara pasar rakyat dan pusat perbelanjaan modern. Melalui Raperda ini, kita ingin mendorong keadilan usaha, keteraturan zonasi, dan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil,” ujarnya.

Raperda ini akan mengatur sejumlah aspek penting seperti tata ruang dan zonasi pusat perdagangan, jam operasional, kepemilikan usaha, serta standar pelayanan.

Regulasi ini juga memuat ketentuan yang mewajibkan toko swalayan untuk tidak mendominasi lokasi strategis yang seharusnya menjadi ruang tumbuh bagi pasar tradisional.

Sem Nalpa menambahkan, penyusunan Raperda ini melibatkan kajian akademik dan masukan dari pelaku usaha serta masyarakat, guna memastikan kebijakan yang lahir benar-benar berpihak pada kepentingan ekonomi lokal.

“Pasar rakyat adalah denyut nadi ekonomi masyarakat kecil. Maka, kehadiran pusat perbelanjaan dan swalayan harus diatur agar tidak mematikan usaha tradisional,” tegasnya.

DPRD menargetkan pembahasan Raperda ini rampung tahun ini agar dapat segera diimplementasikan untuk mendukung iklim usaha yang sehat dan inklusif di Kota Bontang.

Laporan Wartawan NIUS.id, Zuajie

Exit mobile version