ADVERTORIALBontangDPRD

DPRD Bontang Geram, Ada Penumpukan Batu Koral di Permukiman Padat

×

DPRD Bontang Geram, Ada Penumpukan Batu Koral di Permukiman Padat

Sebarkan artikel ini

NIUS.id – Aktivitas penumpukan batu koral di kawasan padat penduduk Kecamatan Bontang Utara menjadi sorotan serius DPRD Kota Bontang. Lokasi yang dimaksud berada di Jalan Cut Nyak Dien RT 13 Kelurahan Bontang Kuala dan RT 7 Kelurahan Bontang Baru (Salebba). Kegiatan yang tidak diketahui legalitasnya itu dinilai berpotensi membahayakan keselamatan dan kenyamanan warga sekitar.

Ketua Komisi C DPRD Bontang, Alfin Rausan Fikry, menegaskan bahwa kegiatan tersebut sebaiknya dihentikan sementara karena tidak layak dilakukan di kawasan permukiman padat, apalagi tanpa izin resmi.

“Kalau tidak ada izin resmi dan dilakukan di kawasan padat, apalagi dekat fasilitas umum, tentu ini sangat mengganggu. Sudah seharusnya dihentikan sementara waktu,” ujar Alfin, usai menerima laporan dari warga setempat.

Ganggu Lingkungan dan Dekat Tempat Ibadah

Menurut Alfin, debu dan serpihan dari batu koral yang berserakan di sekitar lokasi berisiko mengganggu kenyamanan hingga kesehatan masyarakat. Apalagi area tersebut juga berada di dekat tempat ibadah dan jalur wisata yang seharusnya tertib, bersih, dan bebas dari aktivitas material terbuka.

“Lokasinya dekat masjid dan juga jalur wisata. Ini harus ditertibkan karena berpotensi mengganggu kenyamanan warga dan citra lingkungan,” tambahnya.

Tidak Ada Izin di DPMPTSP

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Aspiannur, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini belum ada permohonan izin usaha maupun izin penumpukan material di dua titik lokasi tersebut.

“Belum ada laporan masuk ke kami. Seharusnya kalau mau beraktivitas, ajukan izin dulu,” tegas Aspiannur.

Ketiadaan izin ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas penumpukan batu koral dilakukan secara ilegal.

Minim Koordinasi dan Informasi Pemilik Lahan

Alfin juga menyesalkan minimnya informasi yang diperoleh dari pihak kelurahan maupun dinas teknis mengenai identitas pemilik lahan serta siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut. Bahkan, sejumlah instansi yang telah turun ke lapangan juga belum bisa memastikan pelaku kegiatan penumpukan.

“Informasinya simpang siur. Siapa pemiliknya, siapa yang bertanggung jawab, belum jelas. Ini menunjukkan lemahnya koordinasi lintas sektor,” ujar Alfin.

DPRD Minta Penertiban Segera

DPRD meminta Pemerintah Kota Bontang segera melakukan pengawasan lebih lanjut serta menertibkan aktivitas tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika terbukti melanggar, maka pelaku harus diberikan sanksi agar tidak menjadi contoh buruk di tengah masyarakat.

“Jangan sampai ada pembiaran. Kalau dibiarkan, nanti yang lain ikut-ikutan. Ini soal ketertiban kota,” tutup Alfin.

Laporan Wartawan NIUS.id, Zuajie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *